- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Memveto Putusan MK
Nasional • 11 hours agoPublik masih terus dihantui rasa cemas, menunggu apakah pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka ataukah kembali ke sistem proporsional tertutup. Ini jelas sangat bertentangan dengan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu.
Prinsip itu menyatakan bahwa pemilu sudah harus memiliki prosedur terukur (predictable procedure) dan kepastian hukum yang jelas. Celakanya, publik, peserta, dan juga penyelenggara pemilu malah disuruh berada di ruang tunggu ketika pemilu tinggal hitungan bulan.
Kita dipaksa untuk menantikan apakah sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 akan dibatalkan atau tetap dipertahankan. Belum jelas kapan putusan itu bakal dikeluarkan, tapi yang jelas prinsip pemilu soal kepastian hukum sudah tercederai.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai menghadiri upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6) kemarin, hanya mengatakan uji materi tentang sistem proporsional terbuka akan diputus dalam waktu dekat. "Tunggu saja," kata adik ipar Presiden Jokowi itu.
Sejatinya publik tidak akan cemas dengan apapun putusan yang nantinya dikeluarkan MK, bahkan ketika itu berkali-kali diuji materi. Rumusnya sederhana, para hakim konstitusi hanya perlu bertindak konsisten dengan putusan No.22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008.
MK tidak pernah sedikitpun menyatakan sistem proporsional terbuka konstitusional dan sistem proporsional tertutup sebagai inkonstitusional. Yang dikoreksi MK bukan sistem pemilunya melainkan penetapan calon terpilih karena sarat tipu muslihat.
Karenanya jika benar MK memutuskan sistem Pemilu 2024 menjadi tertutup, putusan itu layak diveto. Diveto karena wilayah MK ialah menguji konstitusionalitas undang-undang. Kewenangan untuk memutus pilihan sistem pemilu ada pada pembentuk UU atau open legal policy.
Kita mendesak MK untuk menaati suara publik yang menghendaki pemilu memilih caleg. Berbagai survei pun sudah membuktikan mayoritas rakyat tidak ingin mencoblos gambar partai. MK juga harus mendengar suara keras 8 fraksi di DPR bahwa sistem pemilu ialah open legal policy.
Jika lembaga itu bersikeras menggali kuburan demokrasi, kita harus berkata memveto putusan MK ialah satu-satunya jalan, tak ada pilihan lain. Para hakim konstitusi semestinya meluruskan yang bengkok, bukan membengkokkan yang jelas-jelas sudah lurus.