NEWSTICKER

Tag Result:

Rumah Politikus PKB di Bali Digeledah KPK

Rumah Politikus PKB di Bali Digeledah KPK

Nasional • 16 days ago

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Reyna Usman. Dia diperiksa soal penyidikan kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2012. 

Proses penggeledahan di rumah tersebut berlangsung sekitar 1,5 jam. Usai penggeledahan, penyidik meninggalkan lokasi dengan membawa satu koper diduga berisi berkas.

Sebelumnya, Reyna Usman juga sudah diperiksa soal kasus ini pada 4 September 2023 lalu. Saat kasus ini bergulir, Reyna menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Lingkungan sepempat bernama Bagus Murda mengaku kaget atas penggeledahan rumah Reyna tersebut oleh KPK. Pasalnya, dilingkungan itu tidak pernah ada masalah.

"Tadi menggeledah masalah surat-surat administrasi mungkin, pelengkapan-pelengkapan surat yang mungkin mereka perlu digeledah," kata Bagus Murda, Bali, Kamis, 7 September 2023.

Saut Situmorang Nilai Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Dipolitisasi

Saut Situmorang Nilai Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Dipolitisasi

Nasional • 16 days ago

Mantan komisioner KPK Saut Situmorang menilai pemeriksaan KPK terhadap bakal cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kental beraroma politik. Pasalnya, Ketua Umum PKB itu dipanggil oleh KPK usai deklarasi sebagai bakal cawapres Anies Baswedan. 

"Ini kasusnya gampang menjadi sulit karena cukup lama, cukup sulit belasan tahun, ini ciri-ciri politisasi," kata Saut dalam program Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis, 7 September 2023. 

"Kasus politisasi itu biasanya kasus yang sulit dibuat gampang atau kasus gampang dibuat jadi sulit," imbuhnya.

Menurut Saut, dalam kasus ini KPK sudah masuk ke penyidikan dan sudah ada beberapa tersangka. Cak Imin dimintai keterangan untuk untuk menjelaskan apa yang dia ketahui.

"Secara umum, jawaban tadi cukup clear bahwa beliau (Cak Imin) memberikan penjelasan tentang apa yang dia rasakan, apa yang dia lihat, apa yang ketahui tentang kasus ini," ujarnya.

Saut juga mengaku selama menjadi komisioner di KPK, ia tidak mendengar atau mengetahui kasus yang melibatkan Cak Imin. Artinya bila KPK memeriksa Cak Imin saat ini, setidaknya ada bukti permulaan yang memang sudah diketahui sejak dulu.

Sebelumnya, KPK mengust dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012. Cak Imin yang saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja pun dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali Fikri pada 3 September 2023

KPK mengeklaim pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan untuk maju di Pemilhan Presiden (Pilpres) 2024. Bahkan, KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.

Cak Imin Penuhi Panggilan KPK

Cak Imin Penuhi Panggilan KPK

Nasional • 17 days ago

Terbukti Terima Suap, Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat

Terbukti Terima Suap, Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat

Nasional • 25 days ago

Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) itu tidak dipecat.

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Agustus 2023.

Napoleon juga dikenakan sanksi etika. Perilaku jenderal bintang dua itu dinilai dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Napoleon pun diwajibkan meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis. Permintaan maaf ditujukan kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," ujar Ramadhan.

Ramadhan menuturkan sidang KKEP Napoleon digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC di lantai 1 Mabes Polri pada Senin, 28 Agustus 2023.

Adapun perangkat komisi sidang yaitu Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Ahmad Dofiri, selaku Ketua Komisi Sidang, Wadankorbrimob Polri Irjen Imam Widodo, selaku Wakil Ketua Komisi Sidang. Lalu, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, selaku anggota komisi sidang. Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, selaku anggota komisi sidang, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto, selaku anggota komisi sidang.

Napoleon Bonaparte disebut telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan interpol red notice Djoko Soegiarto Tjandra (JST). Atas perbuatan tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA), Napoleon dipidana penjara selama 4 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap.

Maka itu, dalam sidang etik ini Napoleon dikenakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Napoleon bebas dari penjara setelah mendapatkan program bebas bersyarat. Dia akan memasuki masa pensiun pada November 2023. Napoleon berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sebab, dia tidak merasa bersalah.

Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ia dinilai terbukti menerima uang senilai USD370 ribu dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Napoleon juga divonis 5 bulan dan 15 hari penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece. Jenderal polisi bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Untold Story: Cerita Badai Kriminalisasi di KPK

Untold Story: Cerita Badai Kriminalisasi di KPK

Nasional • 26 days ago

Beberapa pimpinan KPK terdahulu banyak yang diproses hukum akibat dituduh terlibat dalam sejumlah kasus. Ironisnya para pimpinan KPK dilaporkan lantaran sedang mengusut kasus korupsi kelas kakap.

Inilah cerita dari mantan pimpinan KPK terdahulu dan penyidik KPK yang terjerat badai kriminalisasi di tubuh KPK.