NEWSTICKER

Tag Result:

Gula-Gula Bansos Jadi Bancakan Koruptor

Gula-Gula Bansos Jadi Bancakan Koruptor

Nasional • 15 days ago

Gula-gula bantuan sosial kembali menjadi bancakan pejabat di Kementerian Sosial. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan korupsi bansos beras di Kementerian Sosial 2020 - 2021. Enam orang telah menjadi tersangka dan dicegah untuk ke luar negeri dalam kasus ini. 

"KPK saat ini masih terus melakukan proses penyidikan perkara dan pada saatnya nanti, kami pasti akan sampaikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara secara utuh dan lengkap," jelas Jubir KPK Ali Fikri. 

KPK menyita sejumlah barang dan bukti elektronik yang diduga terkait rasuah dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada program Keluarga Harapan. Hal ini dilakukan untuk melengkapi bukti kasus bansos beras. 

Sementara itu, Mensos Tri Rismaharini memutasi staf Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial ke luar daerah. Pasalnya, staf tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi bansos beras. Namun, Risma tidak merinci berapa jumlah staf yang dimutasi. 

"Memang ada yang saya non job-kan juga, tapi itu harus diperiksa dulu saya kalau melakukan itu. Karena saya bisa digugat ya, kan. Jadi mereka berhak gugat saya kalau itu tidak betul. Makanya itu, ya sudah yang penting tidak megang yang strategis," jelas Mensos Risma dalam konferensi pers di Kemensos, Jakpus, Rabu (24/5/2023). 

Risma menambahkan, mutasi dilakukannya agar tidak ada sesuatu yang tidak diinginkan ketika dirinya memimpin. Apalagi inspektorat jenderal mengawal program yang ada di Kemensos.

"Saya butuh aman, kan. Itu bagi saya mengamankan saya gitu kan.Saya enggak tahu setelah itu mungkin dia insaf atau apa. Tapi yang jelas bagi saya, saya butuh aman," kata Risma. 

Kasus korupsi bansos beras ini merupakan pengembangan dari OTT suap bansos sembako penanganan covid-19 di Kemensos 2019-2020 yang menjerat Mensos  Juliari Batubara. 

Periksa Harta Kadinkes Lampung, KPK Datangi RS Abdul Moeloek

Periksa Harta Kadinkes Lampung, KPK Datangi RS Abdul Moeloek

Nasional • 15 days ago

Pemeriksaan KPK kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana tidak berhenti di LHKPN, tim KPK turun ke Lampung untuk melakukan pemeriksaan aset dan harta kekayaan Reihana. Salah satu lokasi yang didatangi tim KPK yakni RSUD Abdul Moeloek. 

KPK telah mengunjungi Provinsi Lampung dalam rangka pemeriksaan lanjutan soal aset kekayaan yang dimiliki oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana. 

KPK mengunjungi langsung RSUD Abdul Moeloek untuk melakukan pengumpulan berkas atau dokumen-dokumen penting yang melibatkan Reihana pada saat Kadinkes Lampung tersebut merangkap jabatan sebagai PLT Direktur Utama RSUD Abdul Moeloek pada 2020 hingga 2021.

Data-data yang dikumpulkan oleh KPK dari RSUD Abdul Moeloek yakni data mengenai proyek-proyek yang telah dilaksanakan pada saat Reihana menjadi PLT Direktur Urama. KPK juga telah melakukan komunikasi dengan Direktur Utama  RSUD Abdul Moeloek Lukman Pura. 

Sebelumnya, Reihana dipanggil oleh Polda Lampung untuk diperiksa dalam pewenangan anggaran di Dinas Kesehatan pada 2020. 

Pengamat Nilai Mantan Napi Koruptor Tidak Pantas Diperbolehkan Nyaleg

Pengamat Nilai Mantan Napi Koruptor Tidak Pantas Diperbolehkan Nyaleg

Nasional • 15 days ago

Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan bahwa mantan narapidana baru bisa maju sebagai calon legislatif setelah lima tahun menjalani masa kurungan penjara. Namun, kebijakan ini patut kita waspadai agar tidak ada lagi celah bagi koruptor di Republik ini. 

Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow mengatakan bahwa persoalan mantan napi koruptor boleh mencalonkan diri kembali di legislatif adalah hal yang tidak pantas. Sebab, kejahatan yang dilakukan oleh mantan napi koruptor tergolong kejahatan luar biasa. 

"Ini soal apakah pantas atau tidak. menurut saya, para mantan koruptor ini kan kejahatan luar biasa karena ini mengambil hak masyarakat. Karena itu ketika mereka selesai menjalani hukuman semestinya tidak bisa semerta-merta untuk menjadi calon pejabat publik seperti caleg atau anggota DPR" ujar Jeirry Sumampow dalam program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu (24/5/2023). 

Jeirry Sumampow menilai bahwa yang dilakukan para koruptor mengambil hak rakyat harus diberi sanksi dan hukuman lebih dengan dengan tidak diizinkannya maju di pemilihan legislatif.

Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK

Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK

Nasional • 15 days ago

Tri Rismaharini Buka Suara soal Penggeledahan KPK di Kantor Kemensos

Tri Rismaharini Buka Suara soal Penggeledahan KPK di Kantor Kemensos

Nasional • 15 days ago

Menteri Sosial, Tri Rismaharini menggelar konferensi pers soal penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di Kantor Kemensos, Rabu (24/5/2023). Risma menegaskan berulang kali bahwa dirinya tidak mengetahui soal kasus korupsi bantual sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021. 

"Ini kejadiannya tahun 2020, saya tidak mau, oh iya ternyata betul berita acaranya masalah BGR dan itu tahun 2020. Saya sudah sampaikan ini berulang kali ke teman-teman media karena ini kejadiannya tahun 2020. Jadi saya dilantik Pak Presiden itu 27 Desember 2020. Kejadiannya ini sekitar September," kata Risma dalam konferensi pers di Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).

Risma kembali menegaskan berulang kali kepada awak media bahwa dirinya tak tahu tentang kasus yang terjadi.

"Saya enggak tahu. Kalau teman-teman tanya itu masalahnya gimana, saya enggak tahu. Saya sudah sampaikan tiga kali ke teman-teman" ujar Risma ke awak media.

Meski demikian, Risma menilai program bansos beras itu aneh. Salah satunya soal penggunaan anggaran.

"Hanya yang saya tahu ini aneh. Waktu saya baca, kenapa duitnya di Dayasos, kenapa kemudian ada orang dari Lijamsos turut serta. Itu saja saya yang heran. Tapi kan saya tidak tahu, case, kejadiannya itu kayak apa," ucap Risma.

Geledah Kantor Kemensos, KPK Kumpulkan Bukti Korupsi Bansos Beras

Geledah Kantor Kemensos, KPK Kumpulkan Bukti Korupsi Bansos Beras

Nasional • 16 days ago

Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Sosial, Selasa (23/5/2023). Penggeladahan ini dilakukan sebagai upaya pengumpulan barang bukti dugaan korupsi bantuan sosial beras Kemensos.

Stafsus Mensos bidang Komunikasi & Media Massa Doni Rozano membenarkan kedatangan tim penyelidik KPK dalam melakukan penggeledahan di kantor Kemensos. 

"Memang benar tadi ada tim penyidik KPK yang datang ke Kementerian Sosial RI, mulai jam 10.00-18.00 WIB," ujar Doni.

Doni menyebut, kedatangan KPK untuk melakukan pendalaman pengumpulan bukti penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Progam Keluarga Harapan (PKH) 2020 oleh Kemensos RI.

"Itu terkait dengan pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH 2020," lanjut Doni.

Sebelum melakukan penggeledahan, tim penyidik KPK menemui Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk menjelaskan maksud dan tujuan. Kedatangan itu pun disambut baik oleh Kemensos yang berkomitmen kooperatif. 

Penggeledahan Kantor Kemensos oleh KPK Masih Berlangsung

Penggeledahan Kantor Kemensos oleh KPK Masih Berlangsung

Nasional • 16 days ago

Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Sosial, Selasa (23/5/2023). Hingga pukul 20.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung. 

KPK masih belum memberikan informasi secara detail mengenai sasaran penggeledahan di kantor Kemensos RI. Penggeladahan telah dilakukan sejak pukul 13.00 WIB dan sudah berjalan kurang lebih tujuh jam.

Berdasarkan informasi, penggeledahan dilakukan di salah satu ruang kerja Sekretariat Ditjen Pemberdayaan Soasial Kemensos. Diduga penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi bansos beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) pada progam Keluarga Penerima Harapan 2020-2021 oleh Kemensos RI.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK berkaitan dengan pendalaman dugaan korupsi bantuan sosial beras.

Sejauh ini, enam tersangka telah ditetapkan KPK dalam dugaan kasus korupsi bansos. Seluruh tersangka sudah dilakukan upaya untuk dicegah berpergian ke luar negeri. 

Selain itu, KPK mengungkapkan, penyaluran bantuan sosial ini tidak hanya ditujukan di satu daerah, tapi juga dilakukan di beberapa daerah. Sehingga KPK masih memerlukan waktu lebih banyak untuk pendalaman kasus.
 
Sementara itu, pihak Kemensos belum memberikan keterangan mengenai penggeledahan yang sampai saat ini masih berlangsung oleh tim penyidik KPK. 

Kantor Kemensos Digeledah KPK

Kantor Kemensos Digeledah KPK

Nasional • 16 days ago

KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Selasa (23/5/2023). Penggeledahan dilakukan sebagai buntut dari dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH 2020-2021.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat. Pihak keamanan pun memperketat penjagaan saat tim antikorupsi itu sedang melaksanakan tugasnya.

Ali Fikri selaku juru bicara bidang penindakan KPK membenarkan bahwa pihaknya telah menggeledah kantor Kemensos. Adapun ruang yang diperiksa yakni, ruang Sekretariat Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos.

"Hari ini ada kegiatan penggeledahan di Kementerian Sosial," ucap Ali Fikri.

Sementara itu, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Para tersangka telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. KPK berharap para tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan.

Berikut ini daftar enam tersangka korupsi bansos PKH yang dicegah KPK:

1. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta sekaligus Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, M Kuncoro Wibowo
2. Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto
3. VP Operation PT PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan
4. Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren
5. Anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani
6. General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto

Kadinkes Lampung Reihana Bungkam usai Diperiksa KPK

Kadinkes Lampung Reihana Bungkam usai Diperiksa KPK

Nasional • 17 days ago

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana selesai diperiksa KPK soal klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Senin (22/5/2023). Reihana hanya diam saat ditanya awak media.

Reihana yang tampak menggunakan baju putih dan kerudung bermotif hitam hanya menempelkan kedua telapak tangannya. 

Pemanggilan kedua Reihana oleh KPK ini untuk menyerahkan sejumlah dokumen, salah satunya adalah rekening yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Ia menjadi sorotan setelah gaya hidup mewahnya tersebar di media sosial. Dalam setiap unggahan, ia memamerkan sejumlah tas dan perhiasan seharga ratusan juta. 

Mario Dandy Diperiksa KPK di Polda Metro Jaya soal Kasus Rafael

Mario Dandy Diperiksa KPK di Polda Metro Jaya soal Kasus Rafael

Nasional • 17 days ago

KPK memeriksa Mario Dandy Satrio (20) sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, Senin (22/5/2023). Pemeriksaan dilaksanakan di Polda Metro Jaya karena Mario Dandy tengah ditahan atas kasus penganiayaan berat.

Hingga saat ini, Mario Dandy masih menjadi tahanan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Saat tiba di tempat pemeriksaan, Mario Dandy memilih irit berbicara dan tidak mengeluarkan banyak statement saat ditanya oleh awak media. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kasus yang menjerat ayahnya.

Diketahui, Rafael Alun telah ditetapkan tersangka dan ditahan di KPK. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu diduga menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.

Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.

KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surya Paloh Tepis Spekulasi Politisasi Kasus Johnny G Plate

Surya Paloh Tepis Spekulasi Politisasi Kasus Johnny G Plate

Nasional • 18 days ago

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memilih berpikir positif menyikapi penetapan tersangka Menteri Kominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate. Surya Paloh meyakini tidak ada politisasi dalam kasus ini.

'Meyakini tidak ada politisasi dalam kasus ini' itulah pernyataan tegas agar berbagai spekulasi dipungkas. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merasa penegasan itu perlu disampaikan karena proses hukum terhadap Johnny G Plate kerap dikaitkan dengan sikap politik Partai NasDem dalam pencapresan.

Apalagi Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan, kasus-kasus korupsi kelas kakap memang rawan intervensi kekuasaan. Salah satunya kasus korupsi yang menjerat Johnny G Plate perihal proyek Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Selain Plate, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka lainnya. Termasuk Direktur Utama Bakti Anang Ahcmad Latief dan pihak swasta.       

Selain menepis spekulasi politisasi dalam kasus ini, Surya Paloh menegaskan partainya menghormati proses hukum terhadap Johnny G Plate. 
 
Bakal calon presiden Anies Baswedan menemui Surya Paloh pasca-penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka. Anies mengatakan bangga dengan Surya Paloh yang berpegang teguh pada komitmen atas keputusan-keputusannya.

Bakti adalah organisasi di dalam Kemenkominfo yang bertugas menghadirkan akses internet di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal yang selama ini tidak dilirik operator karena dinilai tidak menguntungkan.

Caranya dengan membangun base transceiver station alias menara BTS 4G serta infrastruktur pendukungnya. Sumber dananya adalah pungutan dari para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Denny Indrayana Sorot Penegakan Hukum Melalui Puisi

Denny Indrayana Sorot Penegakan Hukum Melalui Puisi

Nasional • 19 days ago

Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membacakan puisi yang diberi judul "Korupsilah dalam Pelukan Koalisi". Puisi itu untuk menyoroti penegakan hukum di Indonesia. 

Denny kemudian mengunggah puisi dalam akun instagramnya. Puisi ini dibuat Denny setelah Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka yang dibarengi penahanan. Johnny terjerat kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Dalam puisinya, Denny menyebut ketika beda posisi, orang bisa dimasukan ke dalam penjara. Sementara yang berada di dalam koalisi bisa ngobrol strategi kontestasi di dalam Istana.

"Inilah kisah sensasi, ketika anda diborgol, karena beda posisi, sedang yang di istana, bebas ngobrol diskusi strategi kontestasi, sambil minum kopi," ujar Denny saat membacakan puisinya berjudul "Korupsilah dalam Pelukan Koalisi".

Ia berpesan dalam puisinya bahwa seharusnya koruptor bisa dihukum mati. Tidak mempedulikan koalisi ataupun oposisi.

"Karena hukum anti kriminalisasi, kendati atas nama pemberantasan korupsi, karena hukum di negeri ini seharusnya menghukum mati semua pelaku korupsi, tidak peduli oposisi ataupun koalisi," ujar Denny.

4 Saksi Diperiksa atas Kasus Impor Emas

4 Saksi Diperiksa atas Kasus Impor Emas

Nasional • 20 days ago

Mangkir, KPK Ultimatum Fenny Steffy Burase

Mangkir, KPK Ultimatum Fenny Steffy Burase

Nasional • 20 days ago

KPK meminta Fenny kooperatif. Ia diminta hadir pada pemanggilan berikutnya.