NEWSTICKER

Tag Result:

Krisis Moral Bangsa Spiritual

Krisis Moral Bangsa Spiritual

Nasional • 1 day ago

Indonesia terkenal sebagai bangsa yang religius. Namun sejumlah penyakit moral seperti judi, korupsi, narkoba, dan kekerasan sulit diberantas di Indonesia. Padahal moralitas adalah karakter yang menentukan masa depan bangsa. 

Lalu bagaimana cara membangun karakter bangsa yang baik?

Lukas Enembe Tuding KPK Kurang Bukti

Lukas Enembe Tuding KPK Kurang Bukti

Nasional • 2 days ago

Terdakwa korupsi Lukas Enembe menyebut, KPK kurang bukti. Lukas juga menyebut dirinya sebagai gubernur yang clean dan clear. 

Klaim diri Lukas Enembe ini disampaikan dalam pleidoi yang dibacakan Pengacaranya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 September 2023.

Di awal nota pembelaannya, Lukas membantah semua tuduhan dan dakwaan, di antaranya memiliki Hotel Angkasa dan telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha. 

Lukas menyebut dirinya sebagai gubernur yang clean dan clear. Karena itu dia tidak terima dituntut pidana selama 10 tahun dan 6 bulan penjara. 

Sebelumnya, JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Fact Check: Pengadaan LNG Instruksi Presiden?

Fact Check: Pengadaan LNG Instruksi Presiden?

Nasional • 2 days ago

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengeklaim cuma menjalankan perintah jabatan dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya korupsi dalam pengadaan LNG.

Karen mengeklaim pengadaan LNG juga merupakan tugas untuk pemenuhan proyek strategis nasional. Perjanjian yang berlaku disebut cuma tahun 2013 sampai 2014. KPK diklaim salah mengambil acuan.

Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) pada 2011 sampai 2021. Ulah dia membuat negara merugi USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun.

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.

Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.

Miris, Ada Korupsi di Tubuh KPK

Miris, Ada Korupsi di Tubuh KPK

Nasional • 3 days ago

Ada korupsi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memecat satu pegawainya, Novel Aslen Rumahorbo yang terbukti menilap uang perjalanan dinas. 

Tidak tanggung-tanggung, duit perjalanan dinas yang diduga ditilap pegawai KPK Novel Aslen Rumahorbo sebesar Rp550 juta yang dilakukan pada 2021 – 2022.

"KPK tentunya akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu, 20 September 2023.

Keropos di tubuh KPK bukan kali ini saja. Sebelumnya, hanya dalam kurun waktu Desember 2021 - Maret 2022 terjadi praktik pungutan liar di rutan KPK. Nominalnya mencapai Rp4 miliar dan bisa jadi lebih.

Sudah ada ratusan orang yang diperiksa, yakni mencapai 187 orang. Tetapi KPK tak kunjung menetapkan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Ada pula kasus petugas rutan KPK yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri seorang tahanan. Pelaku juga memeras korban dalam rentang waktu Agustus - Desember 2022.

Ini belum termasuk ulah pimpinan KPK yang melakukan sejumlah pelanggaran etik hingga dugaan pidana. Komisi antikorupsi pimpinan Firli Bahuri pada akhirnya dinilai semakin tidak profesional.

Karen: Pengadaan LNG Merujuk Intruksi Presiden

Karen: Pengadaan LNG Merujuk Intruksi Presiden

Nasional • 4 days ago

Saat akan dibawa untuk dilakukan penahanan, Mantan Direktur PT Pertamina Karen Agustiawan menyebut, penyediaan gas alam cair (LNG) merupakan bagian dari proyek strategis nasional dan tahapan yang mengacu pada instruksi presiden, serta diketahui menteri BUMN saat itu yakni Dahlan Iskan. 

"Yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan. Harus dilaksanakan, pemerintah tahu. Itu perintah jabatan," ucap Mantan Direktur PT Pertamina Karen agustiawan.

Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) pada 2011 sampai 2021. Ulah dia membuat negara merugi USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun.

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.

Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.

Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.

Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersangka

KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersangka

Nasional • 4 days ago

Ketua KPK Firli Bahuri hari Selasa kemarin mengumumkan bahwa KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan LNG di PT pertamina antara periode 2011-2021. 

Selanjutnya, Karen Agustiawan ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 19 September sampai 8 Oktober 2023. Karen bakal mendekam di Rutan Negara cabang KPK. 

Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk mendalami perkara ini. Sebelumnya, KPK terbang ke AS dan bertemu FBI serta perusahaan di sana untuk mendalami dan mencari bukti baru dugaan rasuah dalam pengadaan LNG di PT Pertamina. 

Unjuk Rasa Mahasiswa Minta Megawati Copot Jabatan Rapidin Simbolon

Unjuk Rasa Mahasiswa Minta Megawati Copot Jabatan Rapidin Simbolon

Nasional • 4 days ago

Puluhan orang yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPP PDI Perjuangan, Jl Diponegoro Menteng, Jakpus. Mereka mendesak Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mencopot Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon.

Massa aksi yang datang ke Gedung PDIP langsung melakukan orasi tuntutan. Mereka juga membakar dan bekasi di depan pagar pintu masuk Gedung PDIP.  Sempat terjadi protes dan adu argumen saat petugas mencoba memadamkan api agar tidak menganggu pengguna jalan. 

Rapidin Simbolon diduga terlibat kasus korupsi dana covid-19 2020. Namun, proses hukum Ketua DPD PDIP Sumatra Utara, Rapidin Simbolon, yang juga mantan Bupati Samosir tidak berjalan. Padahal setahun lalu Ia dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara dalam dugaan korupsi dana covid-19. 

Hingga saat ini, Rapidin belum diperiksa dan juga belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Karen Agustiawan Klaim Hanya Mengikuti Perintah Jabatan

Karen Agustiawan Klaim Hanya Mengikuti Perintah Jabatan

Nasional • 4 days ago

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengeklaim cuma menjalankan perintah jabatan dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya korupsi dalam pengadaan LNG.

"Aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti perintah jabatan saya," kata Karen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023.

Karen mengeklaim diwajibkan menjamin ketersediaan gas di angka 30 persen di Indonesia berdasarkan aturan yang berlaku saat dia menjabat. Perjanjian LNG diklaim menjadi salah satu tugas.

"Ini sudah sesuai dengan apa yang diperintahkan. jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina," ucap Karen.

Karen mengeklaim pengadaan LNG juga merupakan tugas untuk pemenuhan proyek strategis nasional. Perjanjian yang berlaku disebut cuma tahun 2013 sampai 2014. KPK diklaim salah mengambil acuan.

"Perjanjian 2015 di sana disampaikan, kalau rekan-rekan media lihat, di ayat 24,2 bahwa perjanjian 2013 dan 2014 sudah tidak berlaku lagi, itu," ujar Karen.

Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) pada 2011 sampai 2021. Ulah dia membuat negara merugi USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun.

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

Korupsi Pengadaan LNG Pertamina Merugikan Negara Rp2,1 Triliun

Korupsi Pengadaan LNG Pertamina Merugikan Negara Rp2,1 Triliun

Nasional • 4 days ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan karena terlibat dalam dugaan rasuah pengadaan LNG pada 2011 sampai 2021. Ulah dia membuat negara merugi Rp2,1 triliun.

"Dari perbuatan KA (Karen Agustiawan) menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023.

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi PT PLN Persero, industri pupuk dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Karen lantas membuat kebijakan untuk membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

"KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh," ucap Firli.

Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.

Dalam kasus ini, Karen juga tidak tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sejatinya, kata Firli, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.

Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, ujar Firli, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

"Atas kondisi oversupply tersebut, berampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero," ujar Firli.

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.

Atas ulahnya, Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditetapkan Tersangka Korupsi

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditetapkan Tersangka Korupsi

Nasional • 4 days ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka korupsi, Selasa 19 September 2023. Karen terjerat kasus rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011 sampai 2021.

"Mengumumkan tersangka sebagai berikut, GKK alias KA, Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009-2014," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023.

Selanjutnya, Karen Agustiawan ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023. Karen bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Negara cabang KPK. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk mendalami perkara ini.

"Untuk kebutuhan penyidikan," ujar Firli

Sebelumnya, KPK terbang ke Amerika untuk mendalami dugaan rasuah dalam pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perjalanan dinas itu dinilai penting untuk mencari bukti baru.

"Kita juga sudah ke Amerika, ketemu FBI, dan perusahaan di sana, termasuk juga tanya tentang itu," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin, 18 September 2023.

Asep menjelaskan penyidik terbang ke Amerika pada akhir Agustus 2023. Pendalaman informasi di sana dinilai penting karena pengadaan LNG menyeret beberapa perusahaan luar negeri.

"Perkara ini kan juga terkait dengan trading, penjualan, dengan perusahaan-perusahaan di luar negeri. Nah itu yang membuat kita perlu ke luar negeri, periksa," ucap Asep. 

Darurat Korupsi Infrastruktur

Darurat Korupsi Infrastruktur

Nasional • 5 days ago