NEWSTICKER

Tag Result: ferdy sambo tersangka

Arif Rachman Takut Anak dan Istrinya Jadi Sasaran Ancaman Ferdy Sambo

Arif Rachman Takut Anak dan Istrinya Jadi Sasaran Ancaman Ferdy Sambo

• 5 months ago

Mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin menangis di ruang sidang saat diperiksa sebagai terdakwa. Arif Rachman Arifin sempat menceritakan bagaimana ketakutan istrinya menjadi sasaran Ferdy Sambo, karena dirinya sudah membuka seterang-terangnya soal upaya perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di persidangan.

"Rasa takut itu besar yang mulia. Kemarin ketika saya ceritakan beda dengan pak FS aja terus terang saya takut, istri saya sempat bilang ingat pak anak-anak, bayangkan ajudan aja bisa dibunuh. Gimana saya gak kepikiran," kata Arif sambil menangis di sidang kasus obstruction of justice di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Ketakutan sang istri muncul saat melihat Arif memberikan keterangan yang berbeda dengan Ferdy Sambo di persidangan. Ia mengaku takut jika anak dan istrinya jadi sasaran Ferdy Sambo setelah Arif membantah keinginan Ferdy Sambo untuk memberikan keterangan palsu.

Kuasa Hukum Richard Eliezer Sambut Baik Kunjungan Hakim ke Duren Tiga

Kuasa Hukum Richard Eliezer Sambut Baik Kunjungan Hakim ke Duren Tiga

• 5 months ago

Kuasa Hukum Richard Eliezer Ronny Talapessy mengatakan, kunjungan hakim ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J merupakan hal yang baik.

"Kalau kami melihat hakim datang ke TKP itu merupakan hal yang baik karena untuk memverifikasi keterangan Richard Eliezer," ujar Ronny dalam Kontroversi, Metro TV, Kamis (5/1/2023).

Selain itu, Ia menduga bahwa rekaman CCTV yang diberikan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu tidak lengkap. Karena pihaknya ketika bersama hakim mengunjungi Rumah Saguling melihat bahwa di setiap sudut rumah terdapat CCTV.

"Soal CCTV di Rumah Saguling perlu kita ketahui bahwa fakta persidangan, CCTV yang diserahkan di persidangan melalui flashdisk itu hanya di lantai satu. Jadi, kami menduga bahwa CCTV tidak lengkap. Karena faktanya di Rumah Saguling kita melihat bahwa di setiap sudut rumah ada CCTV," tambahnya. 

Ronny Talapessy berharap Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dapat menunjukkan CCTV di lantai dua dan tiga agar perkara ini menjadi jelas. 

Debat Kubu Sambo-Eliezer soal Perintah Jabatan

Debat Kubu Sambo-Eliezer soal Perintah Jabatan

• 5 months ago

Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan tindakan kliennya merupakan tindakan dari perintah jabatan.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Kuasa Hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah. Febri mengatakan, hal tersebut tidak bisa dikatakan perintah jabatan karena Richard hanya seorang driver.

"Tugas Richard itu bukan body guard atau sebagai macamnya. Tugas Richard itu driver. Jadi, jika dihubungkan dengan tugas dan perintah jabatan dia, bagaimana mungkin bisa dikatakan itu sebagai perintah jabatan," ujar Febri dalam Kontroversi, Metro TV, Kamis (5/1/2023).

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Albert Aries menjelaskan perintah jabatan secara hukum sudah dijelaskan pada putusan Mahkamah Agung 2007. 

"Menurut putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2007, meski tidak ada hubungan langsung degan pasal 51, itu sudah memberikan penegasan siapa yang dimaksud kuasa berwenang. Kuasa berwenang itu konteksnya adalah jika dia secara de facto dan de jure memiliki hirarki, chain of command, pengendalian sedemiakian rupa seperti yang ada di kemiliteran maupun kepolisian," jelas Albert.

Memasuki Akhir Masa Persidangan, Kasus Ferdy Sambo Masih Gelap

Memasuki Akhir Masa Persidangan, Kasus Ferdy Sambo Masih Gelap

• 5 months ago

Jelang masa akhir persidangan, kesaksian setiap terdakwa tetap konsisten dengan versinya masing-masing. Hingga fakta yang harusnya terungkap secara terang benderang kini masih gelap gulita. Menurut pakar hukum pidana Gayus Lumbuun, ada ketidaklengkapan untuk timbulnya tuntutan dan putusan dalam perkara ini.

Lanjut dia, bentuk perintah jabatan pada Pasal 51 ayat 1 dikatakan, yang melakukan penembakan atas perintah itu sudah sah sehingga dia dibebaskan. Namun, kata sah di ayat 2 belum pernah dibahas di dalam persidangan.

"Entah itu hajar atau tembak bagi saya sama saja, yaitu dapat disimpulkan tembak. Tetapi tembak kan banyak jenisnya tidak spesifik dikatakan tembak mati. Ini tidak pernah tuntas dalam prosesnya. Bahkan, ahli mengabaikan ayat 2, belum ada ahli yang mempersoalkan sah atau tidaknya perintah jabatan," ujar Gayus Lumbuun dalam Primetime News, Metro TV, Senin (9/1/2023).

Selain itu, Gayus meyakini dengan adanya fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan soal perencanaan, Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman paling berat.

"Ferdy Sambo bisa dijatuhkan hukuman paling berat. Karena ini memang terpenuhi unsur perencanaannya dengan dia mengatur peluru ditempatkan dan menyuruh orang sebelumnya," ujarnya.

Kuat Ma'ruf Bersikukuh dengan Keterangannya

Kuat Ma'ruf Bersikukuh dengan Keterangannya

• 5 months ago

Kuat Ma'ruf diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Saat diperiksa, hakim kembali mengulas pernyataan-pernyataan Kuat dari awal sidang. Namun, Kuat tetap konsisten terhadap keterangannya dan tidak ingin mengubah.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kuat juga mengaku sudah berkata jujur dalam persidangan. Selain itu, Kuat juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo menjanjikan akan memberikan uang senilai Rp500 juta dan menawarkan handphone baru, tetapi Kuat tidak mengetahui maksud dari Ferdy Sambo menjanjikan hal tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa, Senin (9/1/2023). 

Momen Sambo Bacakan Isi Buku Hitam di Persidangan

Momen Sambo Bacakan Isi Buku Hitam di Persidangan

• 5 months ago

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membuka buku hitam yang selalu dibawanya ke persidangan. Sambo membuka buku untuk membacakan catatan kinerja Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan.

Momen tersebut terjadi saat Sambo menjawab pertanyaan dari penasehat Hukum Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2022).

"Kemudian Yang Mulia izin atas pertanyaan dari penasihat hukum. 15 tahun dia (Hendra) di sana (Divisi Propam Polri) kemudian 1,5 tahun saya bergabung bersama terdakwa Hendra ini. Dari data yang saya miliki ini memang cukup keras penegakan disiplin internal yang dilakukan oleh Biro Paminal," jelas Sambo.

"Dari 214 (penindakan) di tahun 2021 personel Polri ini sudah dilakukan operasi tangkap tangan ini prestasi karena tidak pernah terekspos karena ini terkait internal. Kemudian itulah yang menjadi penyebab saya khawatir dia tidak bisa mengikuti skenario saya," sambung Sambo sambil membaca isi buku hitam yang dibawanya.

Jaksa Berdebat dengan Pengacara Sambo soal Istilah Pelaku Utama

Jaksa Berdebat dengan Pengacara Sambo soal Istilah Pelaku Utama

• 5 months ago

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali diwarnai perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara Sambo. Perdebatan tersebut membahas soal istilah pelaku utama saat jaksa mengajukan pertanyaan ke saksi ahli meringankan.

"Sebelum ada kalimat hajar, ada permintaan dari pelaku utama untuk menembak korban. Setelah itu, ada juga permintaan dari si pelaku utama untuk mengisi amunisi senjata api, kemudian perintahnya hajar" ucap jaksa.

"Keberatan Yang Mulia, jaksa sudah menyimpulkan dengan bahasa pelaku utama," jawab Pengacara Ferdy Sambo.

Menengahi perdebatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempersilahkan jaksa untuk melanjutkan pertanyaannya kepada saksi ahli. 

Pakar Pidana: Vonis Berdasarkan Penilaian Hakim, Bukan Keterangan Ahli

Pakar Pidana: Vonis Berdasarkan Penilaian Hakim, Bukan Keterangan Ahli

• 5 months ago

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menjelaskan bahwa keterangan ahli di persidangan tidak dapat menyebabkan hukuman dari seorang terdakwa berkurang. Sebab, vonis yang dijatuhkan sepenuhnya berdasarkan penilaian dari hakim.

"Keterangan ahli tidak menyebabkan hukuman berkurang, karena berkurang atau tidaknya (hukuman) itu hakim yang menilai. Bukan karena keterangan ahli hukuman dapat berkurang, tetapi hakim mempertimbangkan baik logos (logis), ethos (karakter) dan pathosnya (ikatan emosional)," jelas Asep.

Menurut Asep, langkah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli atau bukti-bukti untuk meringankan adalah sah di mata hukum. Namun, perlu diingat bahwa pada akhirnya hakim yang akan menilai.

Sebagai informasi, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Agenda persidangan kali ini menghadirkan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin Ahli Pidana Prof Dr. Said Karim sebagai saksi meringankan kedua terdakwa.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Akui Punya 4 Bukti Pelecehan Seksual

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Akui Punya 4 Bukti Pelecehan Seksual

• 5 months ago

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan memiliki empat bukti mengenai adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang.

"Yang pertama dari keterangan korban (Putri Candrawathi), kedua ada kesesuaian hasil psikologi forensik dengan keterangan yang disampaikan Putri Candrawathi, ketiga berdasarkan keterangan para ahli, dan terakhir ada serangkaian bukti petunjuk dari saksi-saksi yang melihat pasca peristiwa di dalam kamar," ujar Febri.

Ahli Psikologi: Lie Detector Tidak Sepenuhnya Mengetahui Kebohongan

Ahli Psikologi: Lie Detector Tidak Sepenuhnya Mengetahui Kebohongan

• 5 months ago

Pakar menyebut alat lie detector sama sekali tidak mengetahui mana kebohongan dan kejujuran. Sebab, alat tersebut hanya menakar pernyataan dan reaksi fisiologis yang menyertainya, bukan jadi pembanding antara pernyataan dengan kenyataan. 

"Alat lie detector atau pendeteksi kebohongan itu hanya menakar pernyataan dengan reksi fisiologis yang menyertainya, bukan membandingkan pernyataan dengan kenyataan," ujar Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri. 

Reza Indragiri Ragukan Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J

Reza Indragiri Ragukan Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J

• 5 months ago

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri meragukan adanya peristwa pelecehan kepada Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J. Menurutnya, orang yang dapat menyimpulkan secara definitif adanya perkosaan adalah kedokteran. 

"Tidak pernah ada hasil visum yang menyimpulkan apakah PC diperkosa atau tidak," ujar Reza Indragiri dalam tayangan HOTROOM Metro TV.

Reza Indragiri menilai ada beberapa tindak-tanduk dari Putri Candrawathi yang bertolak belakang dengan profil korban perkosaan. Ia juga menjelaskan bahwa ada tiga tahap proses pemulihan sesorang pasca diperkosa.

"Pertama, mengatasi ketakutan. Kedua, membangkitkan atau memulihkan kembali ingatan traumatis. Ketiga, bagaimana korban membangun kembali lingkungan sosialnya," jelas Reza. 

Pengacara Putri Akui Sambo Emosional Ketika Melihat Brigadir J

Pengacara Putri Akui Sambo Emosional Ketika Melihat Brigadir J

• 5 months ago

Sebuah pembunuhan disebut berencana apabila dilakukan secara tenang. Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan Ferdy Sambo memiliki situasi yang tidak stabil atau emosional saat menghadapi Brigadir J.

"Yang kami lihat di fakta sidang, tidak ada satupun bukti yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo bisa menguasai diri dengan tenang," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah.

Serangan Balik Hindari Delik

Serangan Balik Hindari Delik

• 5 months ago

Demi menghindari jeratan delik, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya kini melancarkan serangan balik. Pihak terdakwa Sambo dan Putri pun menunjukkan 35 bukti dalam persidangan.

Kubu Sambo juga menuding adanya kebohongan yang dilakukan terdakwa Richard Elliezer terkait pelaku penembakan Brigadir J. Mereka berdalih yang mengungkap pembunuhan itu bukan Eliezer, melainkan Sambo yang mengakui semua kesalahannya.

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sambo menggugat lantaran tidak terima dipecat secara tidak terhormat dari Polri.

Saksi Ahli: Hasil Lie Detector Sambo & Putri Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

Saksi Ahli: Hasil Lie Detector Sambo & Putri Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

• 5 months ago

Hasil tes poligraf alias lie detector tidak selalu bisa dijadikan alat bukti yang sah dalam sidang. Terlebih jika penggunaan peralatan lie detector dalam pemeriksaan tidak sesuai Peraturan Kapolri dan aturan lain yang berlaku.

Termasuk pengajuan hasil tes atau nilai lie detector sebagai alat bukti sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa pasangan suami istri, Ferdy Sambo - Putri Chandrawati Sambo. Demikian disampaikan ahli pidana, Prof. Dr. Elwi Danil, sebagai saksi dalam sidang di PN Jaksel, Selasa, (27/12/2022).

"Kalau seandainya hasil yang diperoleh itu dengan cara yang bertentangan aturan hukum yang mengaturnya maka tentu hasilnya tidak bisa diterima sebagai bukti," ujar Prof. Elwi yang dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa. 

Ferdy Sambo dan putri Candrawathi akan Hadirkan Saksi Ahli Meringankan

Ferdy Sambo dan putri Candrawathi akan Hadirkan Saksi Ahli Meringankan

• 5 months ago

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan Selasa (27/12/2022). 

"Besok kami masih akan hadirkan ahli pidana untuk memperkuat keterangan di persidangan sebelumnya. Beberapa ahli yang lain masih kami komunikasikan," ucap Kuasa Hukum Ferdy Sambo Rasamala Aritonang, Senin (26/12/2022).

Persidangan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Rencananya Sambo dan Putri akan sama-sama menghadirkan saksi ahli yang meringankan bagi keduanya.

Sebelumnya, pihak Sambo dan Putri sudah menghadirkan seorang saksi dengan keahlian hukum pidana. Saksi tersebut memaparkan sejumlah teori tentang pasal-pasal pembunuhan berencana, diantaranya tentang faktor emosi. 

Sambo Didukung PC Lakukan Pembunuhan dengan Manfaatkan Relasi Kuasa

Sambo Didukung PC Lakukan Pembunuhan dengan Manfaatkan Relasi Kuasa

• 5 months ago

Dari Skenario dan putusan-putusan besar yang dibuat sempurna oleh Sambo, diduga ia tidak memiliki rasa percaya diri untuk mengambil keputusan besar.

Contohnya seperti motif pelecehan seksual yang dibenarkan oleh Ahli Psikologi Forensik. Namun pada akhirnya dikeluarkan SP3 karena peristiwa tersebut tidak terjadi.
 
"Ferdy Sambo dikatakan tidak memiliki rasa percaya diri untuk mengambil keputusan besar. Maka dari itu, ia diduga diyakinkan oleh istrinya untuk melakukan pembunuhan berencana dengan memanfaatkan relasi kuasa". ujar Kuasa Hukum Keluarga Yosua, Yonathan Baskoro, dalam Program Kontroversi, Metro TV, Kamis (22/12/2022).

Pakar Hukum Pidana: Apsifor Belum Fokus Beri Keterangan Kondisi Kejiwaan Putri Candrawathi

Pakar Hukum Pidana: Apsifor Belum Fokus Beri Keterangan Kondisi Kejiwaan Putri Candrawathi

• 6 months ago

Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho menyebut ahli psikologi forensik (Apsifor) belum fokus memberikan keterangan tentang kondisi kejiwaan Putri Candrawathi. Ia mengatakan ahli psikologi forensik tersebut tidak bisa memberikan keterangan soal peran Putri dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Ahli psikologi forensik itu kan ahli yang menjelaskan tentang kedudukan ataupun stabilitas kondisi kejiwaan. Jadi kejiwaan seorang terdakwa itu seperti apa harus didalami. Dan ini masih keterangan yang belum fokus pada kondisi kejiwaan bu PC," ujar Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, Rabu (21/12/2022).

Menurutnya, keterangan ahli psikologi forensik ini harus di uji ulang, guna memperjelas kesaksian dan keterangan soal kondisi kejiwaan Putri Candrawathi hingga menjadikan hasil yang lebih terang untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim.

Fact Check: Bukti Dibuka, Kubu Sambo Pakai Strategi Apa?

Fact Check: Bukti Dibuka, Kubu Sambo Pakai Strategi Apa?

• 6 months ago

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J mengungkap banyak bukti-bukti baru. Diawali dengan ahli digital forensik mengatakan bahwa ahli digital forensik yang memperlihatkan di dalam rekaman CCTV Sambo tidak pernah memakai sarung tangan berwarna hitam. Namun, sebelumnya beberapa ajudan Sambo yang mengatakan Sambo memakai sarung tangan berwarna hitam.

Richard Eliezer menanggapi pernyataan ahli digital forensik, menurutnya CCTV yang ditampilkan dalam persidangan hanya menampilkan rumah Sambo di lantai satu. Ia menganggap tayangan CCTV tentang peristiwa sebelum Brigadir J tewas tidak sepenuhnya mengungkapkan fakta. 

Selain itu, Rekaman CCTV yang ditayangkan dalam persidangan, membantah skenario Putri Candrawathi. Dalam persidangan juga mengungkap ada dua hasil autopsi dengan hasil yang berbeda, yakni hasil autopsi pertama dilakukan di RS Polri Kramat Jati, menyatakan adanya 7 luka tembak yang masuk kedalam tubuh dan kepala Brigadir. Sementara itu, hasil autopsi yang kedua menyatakan bahawa hanya ada lima tembakan masuk dan tembakan keluar.

Kesaksian Ricky Rizal: Putri Ikut Menghilangkan Jejak Sambo di Pembunuhan Brigadir J

Kesaksian Ricky Rizal: Putri Ikut Menghilangkan Jejak Sambo di Pembunuhan Brigadir J

• 6 months ago

Satu persatu indikasi kebohongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbongkar di persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Kesaksian Ricky Rizal yang menyebut bahwa Putri ikut berperan membersihkan barang-barang Brigadir J setidaknya menunjukkan ketidaksesuaian antara keterangan Putri dengan saksi-saksi lain. Menurut Ricky, Putri bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ikut membersihkan barang-barang milik Brigadir J.

"Seinget saya ikut membersihkan, pake tisu." ungkap Ricky Rizal.

Sebenarnya, bukan hanya Ricky yang mengungkapkan Putri ikut membersihkan barang-barang milik Brigadir J usai tewas, Eliezer sudah mengakui hal tersebut lebih dulu. Bahkan, menurut Eliezer barang-barang itu dibersihkan untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo.

Manuver Sambo Gagalkan Status Justice Collaborator Eliezer

Manuver Sambo Gagalkan Status Justice Collaborator Eliezer

• 6 months ago

Kubu Ferdy Sambo berusaha gagalkan status justice collaborator Ricard Eliezer dengan membangun narasi bahwa Eliezer tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Namun, upaya tersebut dinilai hanya akal-akalan dari penasihat hukum Putri dan Sambo agar kliennya lolos dari jeratan hukum.  

Sebagai saksi mahkota, kehadiran Eliezer dalam sidang pembunuhan Brigadir J pada Selasa (13/12/2022) membuat kubu Sambo panas. Mereka merasa tidak puas dengan jawaban Eliezer di persidangan karena tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Ferdy Sambo bahkan sempat menunjuk-nunjuk Eliezer sembari mengatakan kebohongan inilah yang menyebabkan Ia di gelandang ke Mabes Polri saat itu. Namun, Pengacara Elizer, Ronny Talapessy tidak ambil pusing dengan manuver kubu Sambo, sebab apa yang mereka cecar ke Eliezer di luar subtansi.   

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyampaikan pengakuan Eliezer dalam persidangan tidak akan berimplikasi terhadap statusnya sebagai justice collaborator. Eliezer memang sempat menunjukkan inkonsistensi dalam memberikan keterangan, namun itu semua dilakukan karena masih berada dalam bayang-bayang skenario Ferdy Sambo.

Pengacara: Isi BAP Eliezer pada 5 Agustus 2022 Itu Skenario Sambo

Pengacara: Isi BAP Eliezer pada 5 Agustus 2022 Itu Skenario Sambo

• 6 months ago

Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semakin memanas. Kubu Ferdy Sambo mempersoalkan keterangan Bharada E per 5 Agustus 2022 yang belakangan diubah. Diketahui bahwa keterangan yang diberikan sebelum 6 Agustus 2022 merupakan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

"Keterangan di bawah tanggal 6 Agustus 2022 adalah keterangan bohong, dan itu merupakan skenario Ferdy Sambo. Di atas tanggal 6 itu adalah keterangan yang sebenar-benarnya,"ujar Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, Selasa (13/12/2022).

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan hingga 5 Desember 2022 kliennya masih didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk oleh Ferdy Sambo. Ronny menilai kubu Sambo ingin memframing bahwa Eliezer tidak konsisten dengan melontarkan pertanyaan yang tidak substansial. 

"Klien saya seolah-olah harus merekam semua detail peristiwa," tambah Ronny Talapessy.

Pakar Hukum Pidana Iwan Iriawan menilai saat ini di persidangan hanya meributkan BAP.  Padahal di persidangan isi BAP berbeda dengan kesaksian berbeda tidak menjadi masalah. Karena hakim terikat fakta persidangan, bukan BAP. 

Iwan Iriawan menyatakan semua terdakwa entah itu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer bebas menyatakan pendapat atau kesaksian di persidangan, karena majelis hakim yang akan menentukan kebenarannya berdasarkan kesamaan keterangan antar terdakwa dan barang bukti yang ada.

"PC, FS, KM, RR,ER silahkan keluarkan pendapat apa pun di ruang persidangan, nanti hakim yang akan menilai berdasarkan fakta dan hasil yang di selidiki oleh para ahli," ujar Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan.

Eliezer: Putri Candrawathi dalam Kondisi Sehat saat Pulang dari Magelang

Eliezer: Putri Candrawathi dalam Kondisi Sehat saat Pulang dari Magelang

• 6 months ago

Richard Eliezer mengatakan, saat dalam perjalanan pulang dari Magelang ke Jakarta, Eliezer tak melihat kondisi Putri Candrawathi tengah sakit. Namun Eliezer sempat melihat Putri menangis.

Hakim: Saat itu posisi Putri Candrawathi apa nampak sakit? 
Eliezer : Biasa saja Yang Mulia.
Hakim : Beda dengan yang saudara lihat pada tanggal empat tersebut? 
Eliezer: Siap Yang Mulia, kalau tanggal empat itu memang tampak lemas Yang Mulia.

Kemudian Hakim menanyakan posisi Putri saat dalam perlajan. Eliezer mengatakan Putri sempat memutar musik. Namun Eliezer mengaku sempat melihat Putri Candrawathi menangis.

Hal itu disampaikan Richard Eliezer saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). 

Richard Eliezer Jadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (7)

Richard Eliezer Jadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (7)

• 6 months ago

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). 

Awalnya, Bharada E ingin hadir secara virtual mengingat statusnya sebagai justice collabolator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, permohonan itu dibatalkan. 

Sidang digelar secara terbuka. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan Hadirkan 1 Anggota Polisi Sebagai Saksi

Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan Hadirkan 1 Anggota Polisi Sebagai Saksi

• 6 months ago

Sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar dengan terdakwa Hendra Kurniawan. Kali ini Majelis Hakim menghadirkan satu anggota Polri sebagai saksi.

Saksi bernama Novianto Rifai, warga Tangerang dan merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia Divisi Propam sejak 2017 hingga sekarang. 

Novianto Rifai memberikan kesaksian bahwa ia telah melihat kehadiran Hendra Kurniawan dan Arief Rahman tiba di Divisi Propam Polri dan bertemu dengan Ferdy Sambo pada Rabu 13 Juli 2022.

Pernyataan Baru Bharada E Menguatkan Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pernyataan Baru Bharada E Menguatkan Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

• 6 months ago

Terdakwa Ricky Rizal kembali menjadi sorotan pasca-kesaksian Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). Bharada E mengatakan bahwa Ricky Rizal pernah mengaku ingin menabrakkan mobil yang dikendarainya bersama Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari Magelang ke Jakarta.

"Bang Ricky ini bilang ke saya, ingin menabrakkan mobil di sebelah sisi kiri, pada saat dari Magelang ke Jakarta," kata Richard E di PN Jaksel, Rabu (30/11/2022).

Menurut Richard E, Brigadir J tertidur di sepanjang perjalanan di sisi kiri mobil, Ricky ingin menabrakkan mobil pada sisi kiri, yakni di posisi Brigadir J duduk pada saat mereka pulang ke Jakarta.

Keterangan Eliezer ini semakin mengarah pada dugaan Ferdy Sambo sebenarnya sudah merencanakan pembunuhan sejak dari Magelang dan sudah memberikan arahan skenario kepada Ricky dan Kuat Maruf.

Kuasa Hukum: Bharada E Tak Pernah Menyebut Brigadir J Memiliki Kepribadian Ganda

Kuasa Hukum: Bharada E Tak Pernah Menyebut Brigadir J Memiliki Kepribadian Ganda

• 7 months ago

Pengacara Bharada E Ronny Talapessy mengatakan, kliennya tidak pernah bercerita bahwa Brigadir J memiliki kepribadian ganda. Dalam berita acara pemeriksaan, Bharada E tidak menyebutkan Brigadir J memiliki kepribadian ganda.

"Di berita acara pemeriksaan, saya tidak melihat keterangan bahwa Brigadir J memiliki kepribadian ganda.

Bharada E menyampaikan bahwa Brigadir J ini memiliki sikap tertutup. Ronny menjelaskan bahwa Bharada E yang mempunyai pangkat paling rendah enggan untuk menanyakan sesuatu yang bukan tugasnya. 
 

Ronny Talapessy: Bharada E Tak Yakin Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual

Ronny Talapessy: Bharada E Tak Yakin Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual

• 7 months ago

Pengacara Richard Eliezer Ronny Talapessy menjelaskan perkataan kliennya yang tidak percaya jika Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Hal itu bisa dilihat faktanya dalam persidangan. 

"Kalau kita lihat dalam fakta persidangan terungkap tanggal 4 ada bopong-bopongan yang tidak terjadi, tanggal 5 mereka pergi ke sekolah TN kemudian pergi ke mall, tanggal 6 persiapan ulang tahun. Almarhum membeli kue dan Richard melihat tidak ada sesuatu yang terjadi di Magelang," ujar Pengacara Bharada E Ronny Talapessy dalam program Kontroversi.

Pakar Hukum: Permintaan Maaf Ferdy Sambo Membuktikan Adanya Perencanaan Pembunuhan

Pakar Hukum: Permintaan Maaf Ferdy Sambo Membuktikan Adanya Perencanaan Pembunuhan

• 7 months ago

Pakar Hukum Pidana Abdul Hadjar Fickar mengatakan permintaan maaf Ferdy Sambo pada sidang sebelumnya sudah mengarah dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Fickar menjelaskan rangkaian peristiwa mulai dari pelaporan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual hingga Ferdy Sambo yang menawarkan kepada ajudannya untuk menembak Brigadir J, itu bisa menjadi bukti penguat di pengadilan. 

"Sejak laporan yang dibuat Putri Candrawathi soal pelecehan seksual itu, sudah terjadi perencanaan. Selanjutnya, di Jakarta saat Ferdy Sambo menawarkan kepada ajudannya untuk menembak Brigadir J. Rangkaian peristiwa tersebut yang membuktikan adanya perencanaan pembunuhan," jelas Abdul. 

Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi

Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi

• 7 months ago

Terdakwa Ferdy sambi tiba di PN Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Agenda sidang lanjutan hari ini masih soal pemeriksaan saksi, Selasa (8/11/2022).

Selain itu, Terdakwa Putri Candrawathi turut hadir dalam sidang ini. Ke-13 saksi yang direncanakan hadir pada hari ini adalah Damson (Security), Somad (ART), Rojiah (ART), Kodir (ART), Susi (ART), Alfons (Security) dan Leonardo Sambo (Kakak Sambo).

Mengaku Menyesal, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J

Mengaku Menyesal, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J

• 7 months ago

Ferdy Sambo menyampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada dua orang tua Brigadir J. Terdakwa kasus pembunuhan berencana tersebut mengaku perbuatan kejinya akibat tidak berfikir jernih dan tak mampu mengontrol emosi. 

Permintaan maaf disampaikan mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut dalam ruang sidang PN Jaksel, Selasa (1/11/2022). Agenda sidang lanjutan adalah mendengar kesaksian dari ayah dan ibunda Brigadir J.