- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Tag Result: brigadir j


Utak-Atik Nasib Eliezer di Sidang Etik
Nasional • 7 months agoSidang komisi kode etik Polri memutuskan Bharada Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri. Namun, Eliezer mendapat sanksi berupa demosi selama satu tahun. Eliezer pun memilih tetap berada di institusi Polri daripada mengundurkan diri.
"Dalam masa satu tahun, Eliezer ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ucap Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers.
Dengan diberikannya sanksi demosi, Eliezer tetap bisa bertugas di institusi Polri. Namun, perbuatannya tetap dinyatakan tercela dan wajib meminta maaf kepada Polri serta pimpinan.
Sebelumya, Richard Eliezer menjalani sidang kode etik Polri, Rabu (22/2/2023). Terdapat sejumlah pertimbangan disampaikan dalam sidang, di antaranya Eliezer sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, status justice collaborator, serta usia yang masih muda.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Richard Eliezer menyatakan menerima putusan. Bharada Richard Eliezer dipertahankan sebagai anggota Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hasil sidang komisi etik menyatakan bahwa Bharada Eliezer terbukti melakukan pelanggaran etika. Eliezer tidak dipecat namun akan dikenakan sanksi demosi selama satu tahun.
Menurut Ramadhan, sejumlah hal yang meringankan ialah bahwa terduga pelanggar belum pernah dihukum dan sebelumnya mengakui perbuatannya serta telah meminta maaf terhadap keluarga korban.

Terbukti Merusak DVR CCTV, Baiquni Divonis 1 Tahun Penjara
Nasional • 7 months agoBaiquni Wibowo divonis satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (24/2/2023). Hakim menilai, Baiquni terbukti secara sah melakukan perusakan DVR CCTV.
Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menyebut, seluruh pasal yang didakwakan sudah terbukti, sehingga pantas dijatuhi vonis satu tahun penjara dan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara. Baiquni juga disebut sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.
Hingga kini, sudah tiga terdakwa perintangan penyidikan yang dijatuhi vonis oleh hakim. Hingga berita ini dibuat, tersangka lainnya seperti Chuck Putranto masih menjalani sidang vonis.

Pakar: Terdakwa Obstruction of Justice Masih Berpeluang Bebas
Nasional • 7 months agoPakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, putusan hakim yang memvonis ringan dua terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat harus dihormati. Asep juga menyebut sebenarnya terdakwa bisa berpeluang terlepas dari jeratan hukum dengan dalih perintah atasan.
"Tidak dapat dipidana orang tunduk patuh karena perintah jabatan," kata Asep Iwan Iriawan, Jumat (24/2/2023).
Sebelumnya, Arif Rachman Arifin divonis pidana 10 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Arif secara sah terbukti dan turut serta dalam perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis tersebut lebih rendah dari pidana penjara yang dituntut jaksa, yakni satu tahun penjara.
Sama dengan Arif, Irfan Widyanto juga dijatuhkan vonis 10 bulan oleh hakim. Hakim menyebut Irfan terbukti secara sah merusak sistem elektronik atau mengganti DVR CCTV.

Terbukti Ganti DVR CCTV, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara
Nasional • 7 months agoIrfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (24/2/2023). Hakim menyebut Irfan terbukti secara sah merusak sistem elektronik atau mengganti DVR CCTV.
Terdapat hal yang memberatkan Irfan Widyanto, salah satunya yakni terpidana merupakan anggota kepolisian. Sehingga menurut hakim, Irfan memiliki intuisi dan menilai serta mencerna dampak yang akan muncul dengan tindakannya tersebut.
Namun hakim juga menyebutkan lima hal yang meringankan untuk Irfan, yakni mengabdi kepada Polri cukup lama, menerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik di angkatannya, sopan, berusia muda, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Dengan divonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto dan tim kuasa hukumnya masih menimbang untuk melakukan banding. Namun ia masih berharap masih bisa kembali bertugas di institusi Polri.

Tak Seperti Sidang Sambo Cs, Suasana Sidang Obstruction of Justice Terpantau Lengang
Nasional • 7 months ago
Sidang Vonis Terdakwa Irfan Widyanto Diskors Salat Jumat
Nasional • 7 months ago
Tangis Ibunda Pecah Jelang Sidang Vonis Irfan Widyanto
Nasional • 7 months ago
Kuasa Hukum Irfan Widyanto Berharap Kliennya Divonis Bebas
Nasional • 7 months agoTerdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang vonis dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan terhadap Brigadir J, Jumat (24/2/2023). Kuasa hukum berharap Irfan dapat divonis bebas karena tidak bersalah.
"Harapan kami, keyakinan kami, seharusnya klien kami Irfan Widyanto ini bebas," ujar Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Sangun Ragahdo dalam Breaking News Metro TV, Jumat (24/2/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Irfan Widyanto terbukti bersalah dan dituntut hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Hal yang memberatkan tuntutan tersebut, lantaran Irfan mengganti DVR CCTV.
Namun, Sangung Ragahdo menyebut apa yang didakwakan dan dituntut oleh JPU kepada Irfan tidak dapat terpenuhi, karena Irfan hanya mengamankan CCTV di rumah Duren Tiga sesuai perintah Agus Nurpatria.
"Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV ini dan diganti dengan yang baru itu agar sistemnya tidak terganggu," ujar Kuasa Hukum Irfan, Riphat Sinakerta.
Ia berharap, masih ada keadilan untuk kliennya, agar Irfan Widyanto dapat kembali bertugas sebagai anggota kepolisian.

Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Nasional • 7 months agoTerdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda putusan vonis dari hakim, Jumat (24/2/2023).
Ketiganya tampak memakai kemeja putih dibalut rompi merah tahanan dan kedua tangan yang diborgol dengan pengawalan ketat kepolisian memasuki ruang sidang utama PN Jaksel.
Sehari sebelumnya, sidang vonis kasus obstruction of justice sudah dilakukan untuk terdakwa Arif Rachman Arifin. Arif terbukti bersalah dan divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Sementara untuk sidang vonis dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dilanjut pekan depan.
Enam terdakwa yang merupakan anak buah Ferdy Sambo itu terlibat menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan peran berbeda-beda.

Akhir Miris Sekutu Sambo (6)
Nasional • 7 months agoSetelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan.
Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.
Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (5)
Nasional • 7 months agoSetelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan.
Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.
Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (4)
Nasional • 7 months agoSetelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan.
Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.
Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (3)
Nasional • 7 months agoSetelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan.
Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.
Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (2)
Nasional • 7 months agoSetelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan.
Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.
Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (1)
Nasional • 7 months agoSetelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan.
Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.
Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Pakar: Sebagai Perwira, Arif Rachman Seharusnya Bisa Menilai Perintah Sambo
Nasional • 7 months agoArif Racham Arifin selaku perwira terlibat dalam kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Guru besar Universitas Bhayangkara menyebut seharusnya Arif bisa menilai perintah yang salah.
"Sebagai perwira, harusnya bisa berpikir tentang dampak yang dilakukan," ucap Guru Besar Univ Bhayangkara, Hermawan Sulistyo, dalam program Primetime News, Kamis (23/2/2023).
Pernyataan itu lantas membuat pengacara Arif Rachman geram dan menyebut kliennya hanya menjalankan perintah jabatan. Hal itu Ia perkuat dengan menyebutkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Dalam Pasal 2 itu disebutkan, kalau bawahan ingin menolak perintah, maka harus menulis surat penolakan dan dikirimkan ke atasan (Ferdy Sambo)," ujar ujar Pengacara Arif Rachman, Junaedi Saibih.
Hal serupa juga disuarakan oleh Asep Iwan Iriawan selaku pakar hukum yang menyebut seluruh terdakwa yang diperintahkan Ferdy Sambo pasti dalam keadaan terdesak. Ia menyebut tidak ada waktu untuk berpikir dan melakukan penolakan.
"Siapa yang berani tolak perintah polisinya polisi," ujar Asep Iwan Iriawan.
Secara konsisten Asep juga mengatakan bahwa setiap perkara pidana selalu ada unsur penghapusan. Sehingga, tidak seluruh perkara pidana berakhir dengan hukuman penjara.

Arif Rachman Berharap Bisa Kembali Bertugas di Polri
Nasional • 7 months agoArif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia masih berharap dirinya masih bisa bertugas di institusi Polri.
"Kami pernah menanyakan hal ini, dan yang bersangkutan (Arief Rachman) menjawab masih ingin (kembali ke Polri)," ujar Pengacara Arif Rachman, Junaedi Saibih, dalam program Primetime News, Kamis (23/2/2023).
Tim kuasa hukum Arif Rachman mengaku masih berdiskusi dengan kliennya mengenai banding. Junaedi selaku pengacaranya menyebut akan mendukung apapun yang dipilih oleh Arif.
"Apapun yang dipilih klien, kami akan tetap dukung," lanjut Junaedi.
Sebelumnya, Jaksa menuntut satu tahun penjara kepada Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Namun, dalam sidang vonis, hakim justru meringankan dari tuntutan jaksa dengan berbagai pertimbangan, salah satunya menyesali perbuatannya.

Pakar Hukum Anggap Vonis Ringan Arif Rachman Sudah Tepat
Nasional • 7 months agoHakim memvonis Arif Rachman Arifin 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pakar hukum, Asep Iwan Iriawan menyatakan setuju, lantaran Arif hanya merusak leptop bukan jaringan CCTV.
"Kalau diperingan karena bukan obstruction of justice yang merusak jaringan, tetapi merusak laptop, saya setuju," ujar Asep Iwan Iriawan dalam program Primetime News, Kamis (23/2/2023).
Asep bersikukuh bahwa selalu ada unsur meringankan dalam suatu perkara pidana. Ia berpendapat, bahwa setiap perbuatan tidak harus berakhir dengan pidana. Menurutnya, merusak laptop bukanlah hal yang krusial dalam kematian Brigadir J.
"Sejak awal saya katakan, kalau yang melakukan dalam keadaan terpaksa, bisa dihapuskan," lanjut Asep.
Asep juga mengatakan seluruh hasil yang diputuskan hakim telah melewati berbagai pertimbangan dan harus dihargai. Ia juga yakin, jaksa tidak akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara
Nasional • 7 months agoArif Rachman Arifin divonis pidana 10 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Arif secara sah terbukti dan turut serta dalam perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arif Rachman Arifin selama 10 bulan dan denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023)
Vonis tersebut lebih rendah dari pidana penjara yang dituntut jaksa, yakni satu tahun penjara. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan profesionalisme sebagai anggota Polri.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Arif Rachman tidak pernah dipidana dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, sopan, dan kooperatif sehingga pengungkapan kasus Brigadir J menjadi terang.
Sebelumnya, jaksa menilai Arif Rachman Arifin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengganggu sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik jadi tidak bekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pengacara Arif Rachman Berharap Hati Hakim Terbuka saat Memutuskan Vonis
Nasional • 7 months agoTerdakwa Arif Rachman Arifin akan menghadapi sidang vonis kasus perintangan penyidikan terhadap tewasnya Brigadir J hari ini, Kamis (23/2/2023).
Dalam menghadapi sidang vonis tersebut, Kuasa Hukum Arif Rahchman Arifin, Junaedi Saibih mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh tim dan kliennya. Ia bersama tim hanya melakukan doa bersama.
"Tidak ada persiapan khusus, kami hanya berdoa saja semoga majelis hakim terbuka hatinya, untuk mempertimbangkan dan menerima apa yang kami sampaikan dalam pleidoi dan duplik kami," ujar Junaidi dalam Breaking News Metro TV, Kamis, (23/2/2023).
Junaedi Saibih meyakini, pasal 33 yang didakwakan terhadap kliennya bisa meringankan. Sebab, perbuatan pidana dalam pasal 33 harus berbasis teknologi bukan berbasis fisik.
"Dengan begitu, kita bisa melihat unsur yang didakwakan tidak terpenuhi. Jika ada satu unsur saja yang tidak terpenuhi maka harus dinyatakan tidak terbukti. Dengan demikian, terdakwa harus dibebaskan," ujar Junaedi.
Diketahui, Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Alasan pemberat tuntutan Arif, ia terbukti merusak file rekaman ketika Brigadir J masih hidup, melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terhadap kejahatan tindak pidana, mengetahui barang bukti yang dirusak dapat mengungkap kebenaran, dan perbuatannya tidak didukung surat perintah yang sah.
Sementara hal yang meringankan tuntutannya adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tergolong masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya.

Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Arif Rachman Arifin Tiba di PN Jaksel
Nasional • 7 months agoTerdakwa Arif Rachman Arifin tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjut kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadi Yosua. Arif tiba di PN Jaksel pukul 09.42 WIB, menyusul terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang sudah lebih dulu tiba, Kamis (23/2/2023).
Hari ini terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin dijadwalkan menjalani sidang putusan. Arif Rachman Arifin akan menjalani persidangan terlebih dahulu dari terdakwa lainnya. Kuasa hukum Arif Rachman menyatakan bahwa kliennya dari segi mental sudah siap menjalani sidang lanjutan.
Sebelumnya Arif Rachman Arifin dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Arif dinilai jaksa memiliki peran dalam memerintahkan penghapusan rekaman CCTV di Duren Tiga. Termasuk rekaman CCTV ketika Brigadir Yosua terlihat masih hidup.

Jelang Sidang Vonis, Hendra & Agus Tiba di PN Jaksel
Nasional • 7 months agoTerdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria eks anak buah Sambo tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang lanjutan kasus obstruction of justice perusakan CCTV terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda putusan vonis dari hakim, Kamis (23/2/2023) pukul 09.00 WIB.
Hendra dan Agus tampak memakai kemeja putih dibalut rompi merah tahanan dan kedua tangan yang diborgol dengan pengawalan ketat kepolisian memasuki PN Jaksel.
Sebelumnya, Hendra dan Agus menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di atas replik atau pembelaan terakhir terdakwa, sebelum sidang vonis yang disampaikan oleh pengacara pada 9 Februari 2023.

Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri
Nasional • 7 months agoTerpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dalam jumpa pers, Koropenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan hasil putusan sidang KEPP Bharada E dinyatakan masih menjadi anggota polri.
Sembilan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KEPP, di antaranya:
1. Terduga pelanggar belum pernah di hukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin kode etik maupun pidana.
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku.
4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan dengan lancar dan terbuka.
5. Terduga pelanggar masih berusia muda dan masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi Eliezer telah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu di kemudian hari.
6. Adanya permintaan maaf kepada terduga pelanggar Brigadir J disaat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang pangkat FS dengan Eliezer sangat jauh.
9. Dengan bantuan Eliezer yang mau bekerja sama dan mau memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.
Divisi Humas Polri mengungkapkan perbuatan Eliezer dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Maka, Eliezer diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Eliezer juga harus menjalani sanksi yakni demosi selama satu tahun.
Sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf A PP republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas polri.
Sebelumnya, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer mengenakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap untuk menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Rabu (22/2/2023) siang.

LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer Hingga 6 Bulan ke Depan
• 8 months agoLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator pasca vonis 1,5 tahun penjara. LPSK memastikan perlindungan bagi Richard Eliezer sampai enam bulan ke depan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK tetap akan menjamin keamanan dan rasa aman terhadap Rliezer di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) sebagai seorang narapidana. LPSK bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta kepala lapas di mana Eliezer akan ditempatkan terkait teknik perlindungan dan pengamanannya.
Diketahui, Richard Eliezer divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Eliezer dipidana 12 tahun penjara.

Keluarga Minta Pangkat Brigadir J Dinaikkan Jadi Anumerta
Nasional • 8 months agoUsai vonis Sambo CS di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, orang tua Brigadir J mengupayakan pemulihan nama baik anaknya. Mereka juga berharap, adanya kenaikan dua pangkat untuk Yosua.
"Kami selaku orang tua meminta agar almarhum (Yosua) mendapatkan pangkat Anumerta," ujar Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.
Selain datang untuk menindak lanjutin misteri rekening Rp 200 juta milik Brigadir J, ditemani Kamarudin Simanjuntak, dua orang tua Yosua mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (17/2/2023). Kedatangannya kali ini untuk mengurus upaya pemulihan nama baik Yosua.
Orang tua Yosua menyampaikan beberapa hal kepada Polri termasuk kenaikan pangkat bagi Yosua dari Brigadir jadi Anumerta.

Nasib Anak saat Sambo Divonis Mati (2)
• 8 months agoFerdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Mau tidak mau, hukuman mereka akan berimbas kepada empat anak mereka.
Bisakah anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi vonis kedua orang tua mereka?

Nasib Anak saat Sambo Divonis Mati (1)
• 8 months agoFerdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Mau tidak mau, hukuman mereka akan berimbas kepada empat anak mereka.
Bisakah anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi vonis kedua orang tua mereka?

Orang Tua Brigadir J Laporkan Sambo Cs atas Dugaan Pencurian Uang
• 8 months agoPihak keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melayangkan gugatan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal atas dugaan pencurian uang. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkap kerugian yang dialami mencapai lebih dari Rp200 juta.
Kamarudin mengatakan uang Yosua senilai Rp200 juta hilang dari rekening dan dari hasil pemeriksaan mutasi ditemukan ada aktivitas transfer ke rekening Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 lalu.
Dalam persidangan, Ricky Rizal mengakui perbuatan itu tetapi ia berdalih bahwa uang itu merupakan dana operasional milik keluarga Ferdy Sambo yang dikelola oleh Yosua.
Saat ini, Kamarudin telah menyerahkan bukti mutasi dari tiga rekening miliki Yosua kepada penyidik. Selain itu pihak keluarga juga menginginkan benda milik Yosua dikembalikan diantaranya jam tangan, handphone dan pin emas dari pimpinan Polri.

LPSK: Vonis Ringan Eliezer Jadi Penghargaan atas Status Justice Collaborator
Nasional • 8 months agoLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar keterangan pers soal vonis ringan Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (17/2/2023). Vonis ringan bagi Eliezer menjadi bentuk penghargaan atas statusnya sebagai justice collaborator serta penanganan saksi pelaku yang bekerja sama.
Pada kesempatan itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan bahwa seseorang yang menyandang status justice collaborator paling tidak mendapatkan tiga poin penting.
Pertama, mendapatkan perlindungan atau pengamanan oleh LPSK sesuai dengan mandatnya. Sejak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J, lembaga itu terus memberikan perlindungan dan pengamanan.
Bahkan, pelayanan dan perlindungan tersebut akan terus diberikan LPSK hingga tidak diperlukan lagi oleh pemohon justice collaborator dalam hal ini Richard Eliezer atau Bharada E.
Poin kedua, perlakukan khusus yang diberikan aparat penegak hukum dalam bentuk pemisahan berkas perkara yang bersangkutan dengan terdakwa lainnya. Termasuk pula pemisahan tempat penahanan.
Poin ketiga yakni pemberian penghargaan dari hakim kepada Eliezer karena sudah menjadi justice collaborator. Hasto juga mengapresiasi hakim yang sudah bijak dalam memberikan vonis ringan kepada Richard Eliezer dan kejaksaan agung yang tidak mengajukan banding.