- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Tag Result: brigadir j


Kalapas Salemba: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Ferdy Sambo
Nasional • 29 days ago
Ferdy Sambo, Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dipindah ke Lapas Salemba
Nasional • 29 days agoJakarta: Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. Selain Sambo, terpidana lainnya yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal turut dipindahkan ke Lapas Salemba.
Ferdy Sambo tiba di Lapas Salemba pada Kamis, 24 Agustus 2023, tanpa pengawalan ketat. Setibanya di lapas, petugas melakukan pengecekan administrasi dan kesehatan Ferdy Sambo.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut usai melaksanakan proses administrasi, identifikasi dan pemeriksaan kesehatan, ketiganya akan menempati kamar masa pengenalan lingkun selama dua pekan.
Pihaknya juga memastikan tak ada pelakukan khusus untuk Sambo, Ricky Rizal serta Kuat Ma'ruf.
Sedangkan terpidana lainya yaitu Putri Candrawathi, dipindahkan ke Rutan Wanita, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara Richard Eliezer telah bebas bersyarat pada 4 Agustus 2023 lalu.

Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Nasional • 1 month agoKejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan telah mengeksekusi Putri Candrawathi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Konfirmasinya disampaikan pihak Kajari Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 24 Agustus 2023.
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023.
Dalam putusan kasasi itu, hukuman Putri jadi lebih ringan dari 20 tahun menjadi 10 tahun hukuman penjara. Putri sudah berada di Lapas Pondok Bambu sejak Rabu, 23 Agustus 2023.
Tiga terdakwa lain yang hukumannya dipangkas oleh MA juga menunggu proses eksekusi. Ketiganya adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hukuman penjaranya bahkan disunat hingga setengahnya.
Kasasi Putri terdaftar dengan Nomor perkara 816 K/Pid/2023. Namun, Putri tetap dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas
Nasional • 1 month ago
Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Ajukan Ganti Rugi kepada 5 Terpidana
Nasional • 1 month ago
Susno Duadji Yakin Ada Permainan di Balik Kasasi Ferdy Sambo
Nasional • 1 month agoMantan Kabareskrim Susno Duadji tegas mengatakan harus ada investigasi kepada majelis hakim Mahkamah Agung yang memutus kasasi Ferdy Sambo. Susno Duadji curiga ada operasi senyap meringankan hukuman Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Bahkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati mendapat keringanan hukuman hingga 50 persen dari 20 tahun menjadi 10 tahun. Menurut Susno, Ricky yang memiliki peran kecil yang mendapat keringanan lebih besar.
Susno juga meyakini ada permainan di balik keringanan hukuman Ferdy Sambo CS ini. Ia kecewa dengan putusan hakim Mahkamah Agung karena Ferdy Sambo CS sudah terbukti mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung.
"Saya yakin ada main. Apakah Sambo masih punya kekuatan? Tentu jelas berakar, waktu dia berkuasa luar biasa kekuasaannya dan itu tidak terhapus, masih ada," sebut Susno di Metro TV.

Sambo Cs Diberi Kasasi, Keluarga Yosua Diusulkan Restitusi
Nasional • 1 month agoMahkamah Agung sudah kadung memutuskan kasasi bagi empat terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Jaksa dan keluarga korban tidak bisa berkutik dengan putusan kasasi MA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggagas pengajuan restitusi atau ganti rugi atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang dibebankan kepada Ferdy Sambo.
"Restitusi itu memang hak korban terpidana yang diatur UU Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Primetime News Metro TV, Kamis 10 Agustus 2023.
Edwin Partogi memastikan bahwa pengajuan restitusi masih memungkinkan untuk diajukan, meski proses hukum kasus tersebut telah pada tingkat putusan kasasi Mahkamah Agung.
LPSK menyebut, telah membuka diri sejak awal bagi keluarga Brigadir Yosua soal permohonan perlindungan, termasuk restitusi terhadap Ferdy Sambo. Namun, pihak keluarga Brigadir Yosua tidak melakukan pengajuan.
"Sejak awal peristiwa ini kami sudah menyampaikan surat kepada orang tua Yosua tentang pengajuan perlindungan, termasuk ganti kerugian dari pelaku terhadap korban," kata Edwin.
Sementara, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengungkap alasan keluarga Brigadir Yosua tidak melakukan pengajuan apapun kepada LPSK. Komunikasi disebut sebagai hal utama.
"Pada saat itu kita ingat betul, ada Richard dan Putri Candrawathi yang sebelum jujur meminta perlindungan ke LPSK. Saat itu kami berpikir bahwa bagaimana kami memberikan perlindungan bagi para saksi sedangkan para pelaku juga meminta perlindungan ke LPSK," tutur Martin.
Meski begitu, Martin menegaskan hubungan keluarga Brigadir Yosua dan LPSK kini tetap terjalin baik. Sementara mengenai keputusan pengajuan restitusi diserahkan sepenuhnya kepada keluarga korban.
"Apapun itu yang memiliki hak menentukan apakah ingin mengajukan (restitusi) adalah keluarga korban," kata Martin.

Keluarga Brigadir Yosua Belum Bahas soal Pengajuan Restitusi
Nasional • 1 month agoAyah almarhum Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat beserta keluarga besarnya hingga saat ini belum membicarakan terkait ganti rugi atau restitusi setelah vonis mati Ferdy Sambo dianulir Mahkamah Agung menjadi penjara seumur hidup.
"Kami dari keluarga perlu berkonsultasi dengan tim kuasa hukum," kata Samuel Hutabarat.
Keluarga almarhum Brigadir Yosua hingga kini masih heran dan bingung atas putusan MA yang akhirnya membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo. Padahal menurut ayah Yosua, Samuel Hutabarat, dalam proses bukti di persidangan tak ada satupun yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap putranya.
Sementara terkait ganti rugi atau restitusi terhadap Ferdy Sambo, Samuel mengatakan dirinya dan keluarga besar masih akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Apalagi menurutnya, kehilangan nyawa merupakan kerugian yang tak terhingga.
"Namanya kehilangan nyawa, kerugian tak terhingga sebenarnya," tutur Samuel.

LPSK: Keluarga Brigadir Yosua Masih Bisa Ajukan Restitusi
Nasional • 1 month agoLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan telah membuka diri sejak awal bagi keluarga Brigadir Yosua untuk mengajukan permohonan restitusi terhadap Ferdy Sambo. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi memastikan bahwa pengajuan restitusi masih memungkinkan untuk diajukan meski proses hukum kasus tersebut telah pada tingkat putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Sejak awal perkara ini kami sudah menyampaikan tawaran kepada keluarga Yosua untuk permohonan, tetapi pada saat itu tidak ada respons dan tentu menjadi hak mereka juga. Tapi kalau permohonan itu ada, salah satu hak yang dapat diupayakan adalah hak atas restitusi," jelas Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada Metro TV.

Gayus Lumbuun: Korting Vonis Sambo CS di MA Kebebasan Hakim
Nasional • 1 month agoMantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menegaskan bahwa sistem peradilan Indonesia berbeda dengan di luar negeri. Hakim di Indonesia termasuk dalam Hakim Mahkamah Agung yang memiliki hak untuk mengubah amar putusan berdasarkan pertimbangan.
Menurut Gayus Lumbuun, putusan Mahkamah Agung meringankan hukuman bagi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf itu bisa dilakukan.
"Hakim di Indunesia itu bukan juri (seperti) di Amerika yang cuma guilty or not guilty. Kita punya kebebasan hakim untuk menggunakan keadilan yang diyakini bahwa itu keadilan. Ini betul dan ini memang dilakukan," jelas Gayus Lumbuun di Metro TV.
Gayus juga menambahkan bahwa keputusan itu tidak ada larangannya dan biasa dilakukan. Hakim menambahkan atau mengurangi hukuman di tingkat kasasi sudah dilakukan berpuluh tahun.
"Apakah dilarang hakim menambah (hukuman) di tingkat kasasi? Dilakukan berpuluh tahun hingga hari ini," lanjut Gayus.

Sambo Batal Dihukum Mati, MA Dicaci
Nasional • 1 month agoHukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya dianulir oleh Mahkamah Agung. Walau tetap terbukti melakukan pembunuhan berencana, majelis hakim agung malah mendiskon hukuman Sambo dari sebelumnya hukuman mati, menjadi penjara seumur hidup.
Begitu juga dengan hukuman terdakwa lain yang ikut kecipratan diringankan. Hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati misalnya didiskon dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Alias berkurang sampai setengah.
Putusan kasasi ini langsung mengundang polemik dan membuat publik tercengang. Mengapa MA menganulir vonis mati Sambo dan mendiskon vonis terdakwa lainnya? Apakah ini ada gerakan bawah tanah seperti yang diungkap oleh Menko Polhukam, Mahfud MD?

Pengacara Keluarga Brigadir J Tunggu Salinan Lengkap Putusan Kasasi Sambo Cs
Nasional • 2 months agoKasasi Mahkamah Agung yang menganulir pidana mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup memantik kekecewaan dari publik, khususnya bagi keluarga Brigadir Yosua. Pihak keluarga kini menunggu salinan putusan MA.
"Kami sangat menunggu putusan MA, apa yang menjadi pertimbangan," kata Kuasa Hukum Brigadir Yosua, Yonathan Baskoro di Primetime News Metro TV, Rabu 9 Agustus 2023.
Tak hanya Ferdy Sambo, tiga terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua juga mendapat diskon hukuman. Istri Sambo, Putri Candrawathi dapat korting hingga separuh dari vonis sebelumnya, yakni dari 20 tahun jadi 10 tahun penjara.
Sementara sopir Sambo, Kuat Ma'ruf, hukumannya dipotong dari 15 tahun jadi 10 tahun penjara. Sama seperti Ricky Rizal yang hukumannya dipotong lima tahun, dari 13 tahun jadi 8 tahun penjara.
Yonathan Baskoro mengakui, hukuman mati Ferdy Sambo memang sulit diwujudkan karena telah mulai ditinggalkan di KUHP baru nanti. Namun, pihak keluarga Brigadir Yosua mempertanyakan alasan vonis Putri Candrawathi dan dua terpidana lain 'didiskon' begitu banyak.
"Ini yang kita betul-betul harus tahu apa yang sebenarnya terjadi," tegas Yonathan.
Sementara, mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun meminta publik menghormati putusan kasasi yang diambil MA. Gayus berharap, masyarakat dapat melihat kinerja hakim agung melalui kacamata positif.

Ibu Brigadir J Syok Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Nasional • 2 months agoIbu dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Rosti Simanjuntak, syok mengetahui Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. Rosti dikabarkan langsung jatuh sakit.
Dari pantauan Metro TV, Rabu, 9 Agustus 2023, Rosti tidak bisa menerima tamu hari ini. Awak media hanya bisa mendapatkan keterangan dari suami Rosti, Samuel Hutabarat.
Rosi tidak berdaya mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo. Dari putusan MA, Ferdy dihukum penjara seumur hidup.
Orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapatkan keringanan hukuman. Dia kini hanya menjalani vonis penjara selama sepuluh tahun dari sebelumnya selama 15 tahun.
Istri Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidananya bahkan dipangkas setengah dari sebelumnya selama 20 tahun penjara.
Keputusan itu dibacakan oleh lima hakim. Ketua majelis yakni Suhandi, anggotanya yakni Suharto, Supriyadi, Desnayeti, dan Yohannes Priyana.

Bharada E Sudah Bebas, Jalani Cuti Bersyarat
Nasional • 2 months agoDirektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham menyebut Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sudah menghirup udara bebas. Narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu mendapatkan program cuti bersyarat.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Bharada E sudah menjalankan program cuti bersyarat per 4 Agustus 2023. Statusnya saat ini klien pemasyarakatan.
Cuti bersyarat berlaku selama enam bulan. Dia sejatinya divonis satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Richard wajib mengikuti sejumlah aturan saat cuti bersyarat. Kebebasannya belum murni.
"Selama menjalani cuti bersayart, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," kata Rika, Rabu, 9 Agustus 2023.

Ibu Brigadir J Ingatkan Anak Muda Kritis Terima Arahan Atasan
Nasional • 2 months agoIbu Mendiang Brigadir Yosua Hutabarat (J), Rosti Simanjuntak, mengingatkan anak muda agar bisa menyaring setiap perintah dari atasannya. Secara khusus anak muda yang memilih profesi kepolisian. Mereka harus kritis sebelum melaksanakan arahan atasan.
Rosti menyampaikan sikap ini sebagai bentuk respons atas keringanan hukuman yang didapat Ferdy Sambo Cs oleh Mahkamah Agung.
"Tidak mudah mengikuti atau sesuai dengan perintah orang atau atasan," ujar Rosti, Rabu, 9 Agustus 2023.
Rosti mengingatkan anak muda untuk berpikir jernih ketika menerima arahan. Jangan terbuai oleh janji manis untuk melakukan perintah yang melawan aturan.
"Jangan terbuai janji manis dari atasan atau siapapun yang ada di dalamnya untuk menjerumuskan kita ke dalam perbuatan yang tidak baik. Terlebih dalam
pembunuhan merampas nyawa orang secara sadis," kata Rosti.

Pengacara Keluarga Brigadir J Kritisi Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs
Nasional • 2 months agoKuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Simanjuntak mengkritisi tiadanya pemberitahuan soal sidang di MA soal kasasi Ferdy Sambo.
"Dengan tidak adanya pemberitahuan ini sangat meminimalisir dan membatasi partisipasi publik dan juga pengetahuan dari keluarga korban. Nah, ini sangat kami sesalkan," ungkap kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam program Metro Siang, Rabu (9/8/2023).
Padahal biasanya di pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri selalu menginformasikan seminggu sebelum persidangan berlangsung.
MA diketahui mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati tetapi dipenjara seumur hidup.
Sementara itu hukuman Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR juga dikurang menjadi 8 tahun penjara. Sebelumnya, dia divonis selama 13 tahun penjara.
Lalu, sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, kini hanya menjalani vonis penjara selama 10 tahun dari sebelumnya selama 15 tahun.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidananya menjadi 10 tahun dari sebelumnya selama 20 tahun bui.

Bebas Bersyarat, Elizer Kini Berstatus Klien Pemasyarakatan
Nasional • 2 months agoRichard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023. Dia mendapatkan program cuti bersyarat yang berlaku selama enam bulan. Saat ini status mantan ajudan Ferdy Sambo itu sudah bukan lagi narapidana melainkan telah berubah menjadi klien permasyarakatan.
Sebelumnya, Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Richard sudah menjalani program cuti bersyarat per 4 Agustus 2023. Namun Rika tidak merinci apa saja program bebas bersyarat yang telah dilalui.
"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien permasyarakatan," jelas Rika.
Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer wajib mengikuti sejumlah aturan karena kebebasannya belum murni dan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Menurut Kuasa Hukum Richard Eliezer, Rony Talapessy bahwa saat keluar dari penjara, kondisi Eliezer sehat dah sudah kembali berkumpul bersama keluarga. Meski demikian, Eliezer masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham.

Bebas Bersyarat, Eliezer Langsung Berkumpul Bersama Keluarga
Nasional • 2 months agoRichard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023. Dia mendapatkan program cuti bersyarat yang berlaku selama enam bulan. Kuasa hukum Eliezer menyebut saat ini Eliezer sedang bersama keluarganya di Manado, Sulut.
Program cuti Eliezer ini diketahui dipakai untuk bertemu keluarganya di Manado, namun menurut pantauan kontributor Metro TV, Amanda Komaling, rumah Eliezer sepi. Tidak ada tanda-tanda keluarga dan Eliezer di rumah tersebut.
Sebelumnya, Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Richard sudah menjalani program cuti bersyarat per 4 Agustus 2023. Namun Rika tidak merinci apa saja program bebas bersyarat yang telah dilalui.
Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer wajib mengikuti sejumlah aturan karena kebebasannya belum murni.
Saat ini status mantan ajudan Ferdy Sambo itu sudah bukan lagi narapidana melainkan telah berubah menjadi klien permasyarakatan. Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Menurut Kuasa Hukum Richard Eliezer, Rony Talapessy bahwa saat keluar dari penjara, kondisi Eliezer sehat dah sudah kembali berkumpul bersama keluarga. Meski demikian, Eliezer masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham.

Vonis Putri Candrawathi Didiskon Jadi 10 Tahun Penjara
Nasional • 2 months agoMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hukuman penjaranya bahkan disunat hingga setengahnya.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi amar kasasi yang dikutip pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Kasasi Putri terdaftar dengan Nomor perkara 816 K/Pid/2023. Dia tetap dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Pidana penjara untuknya sejatinya 20 tahun. Kasasi ini mengartikan vonis Putri sudah berkekuatan hukum tetap.
Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan pertimbangan keringanan vonis Putri belum bisa dibeberkan. Sebab, harus menunggu salinan putusan lengkapnya.
"Mungkin dalam waktu dekat (dipaparkan)," ucap Sobandi.
Selain Putri Candrawathi, tiga terpidana kasus pembunuhan Brigadir J juga dikurangi masa hukumannya. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati. Ferdy Sambo kini dipenjara seumur hidup. Sementara Kuat Ma'ruf selama 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun.

Pencabutan Vonis Mati Ferdy Sambo Disebut Tak Mengagetkan
Nasional • 2 months ago
Komisi III DPR Hormati Putusan MA Cabut Vonis Mati Ferdy Sambo
Nasional • 2 months ago
MA Pangkas Hukuman Istri Ferdy Sambo Jadi 10 Tahun
Nasional • 2 months ago
Bebas Bersyarat, Bharada Richard Eliezer Masih Diwajibkan Ikut Bimbingan Bapas
Nasional • 2 months ago
Bharada E Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus
Nasional • 2 months ago
Kubu Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan Kasasi
Nasional • 2 months ago
Dapat Keringanan Hukuman, Ferdy Sambo Cs Bisa Langsung Dieksekusi
Nasional • 2 months ago
MA Pastikan Kasasi Ferdy Sambo Cs Tidak Didasari Intervensi
Nasional • 2 months ago
MA Belum Bisa Beberkan Alasan Vonis Mati Ferdy Sambo Dicabut
Nasional • 2 months ago