NEWSTICKER

Tag Result: brigadir j

LPSK Cabut Status Perlindungan Richard Eliezer, Pakar: Perjuangan Kita Sia-sia!

LPSK Cabut Status Perlindungan Richard Eliezer, Pakar: Perjuangan Kita Sia-sia!

Primetime News • 22 days ago brigadir jpersidangan sambo

LPSK mencabut status perlindungan justice collaborator terhadap Richard Eliezer (RE) alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pencabutan dilakukan usai Richard melakukan wawancara eksklusif di salah satu stasiun televisi tanpa seizin LPSK. 

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, jangan karena hanya rating untul media semata bisa merugikan Eliezer bahkan perjuangan seluruh pihak yang bersangkutan dalam kasus itu.

"Ini perjuangan semuanya, perjuangan emak-emak. Kalau begini perjuangan kita sia-sia!" tegas Asep Iwan Iriawan dalam Primetime News Metro TV, Jumat (10/3/2023). 

Asep menambahkan, pihak tv swasta tersebut harus bertanggung jawab karena jika tidak adanya status perlindungan kepada Eliezer dikhawatirkan akan terjadi sesuatu yang mengancam Eliezer.

"Pihak media tersebut harus bertanggung jawab, karena jika ada sesuatu terjadi kepada Richard siapa yang bertanggung jawab?," jelas Asep Iwan Iriawan.

"Jangan seperti ini dong apalagi untuk ngejar rating saja," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapesy mengatakan, sangat menyayangkan tindakan dari pihak LPSK tersebut. 

Ia menambahkan, sebelum Richard Eliezer melakukan proses wawancara kepada stasiun televisi, pihaknya telah meminta konfirmasi oleh salah satu komisioner dari LPSK. 

Ronny mengaku wawancara yang dilakukan oleh Eliezer tersebut sudah dalam pengetahuan dan sepertujuan dari pihak LPSK.

"Merujuk pada perjanjian, hal tersebut sudah dalam sepengetahuan dan sepertujuan dari pihak LPSK," kata Ronny Talapesy dalam Primetime News, Jumat (10/3/2023).

"Bahkan komisiaris LPSK sendiri yang menyetujui," imbuhnya. 

Gara-gara Wawancara di TV, Status Perlindungan Richard Eliezer Dicabut

Gara-gara Wawancara di TV, Status Perlindungan Richard Eliezer Dicabut

Breaking News • 22 days ago brigadir jferdy sambo

LPSK mencabut status perlindungan justice collaborator terhadap Richard Eliezer (RE) alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pencabutan dilakukan usai Richard melakukan wawancara eksklusif di salah satu stasiun televisi tanpa seizin LPSK. 

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," ujar Tenaga Ahli LPSK, Syarial Martanto dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023). 

Hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard. 

LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada stasiun televisi yang melakukan wawancara terhadap Richard. LPSK juga meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan. Namun, wawancara tetap ditayangkan pukul 20.30 WIB, Kamis (9/3/2023). 

LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan pada Richard Eliezer. Namun, pencabutan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard sebagai justice collaborator

Status perlindungan diterima Richard pada 15 Agustus 2022 dan telah diperpanjang pada 16 Februari 2023 yang berlaku hingga 16 Agustus 2023. Richard mendapatkan lima perjanjian perlindungan, yakni perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak asasi justice collaborator, perlindungan hukum dan bantuan psikososial. 

Bedah Editorial MI: Jenderal Lancung Korps Bhayangkara

Bedah Editorial MI: Jenderal Lancung Korps Bhayangkara

Editorial MI Video • 1 month ago ferdy sambobrigadir j

Keenam anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah selesai disidang. Seluruhnya mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, kecuali Hendra Kurniawan. 

Mantan Pejabat Sementara Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Chuck Putranto, divonis satu tahun penjara atau setahun lebih ringan dari tuntutan. Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum, Irfan Widyanto, divonis 10 bulan dari semula dituntut satu tahun penjara. 

Sejurus dengan Irfan, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKB Arif Rachman Arifin juga mendapat vonis 10 bulan penjara dari semula dituntut satu tahun. Kemudian, mantan Kasubbagriksa Baggak Erika Rowabprof Divisi Propam, Komisaris Baiquni Wibowo, yang dituntut dua tahun penjara, juga divonis satu tahun. Terakhir, mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara atau lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa. 

Adapun Hendra, yang merupakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, divonis sesuai tuntutan jaksa, yakni penjara tiga tahun dan denda Rp20 juta. Selain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, mantan brigjen itu dinilai tidak menyesal dan berbelit-belit dalam memberikan kesaksian. 

Kita mengapresiasi vonis hakim karena peran Hendra memang krusial dalam memuluskan iktikad jahat Ferdy Sambo yang sudah lebih dulu divonis mati. Hendra berperan besar dalam komando penggantian DVR kamera CCTV yang menjadi bukti skenario busuk Sambo. 

Meski mengetahui fakta yang ada pada CCTV berbeda dengan pernyataan Sambo, ia tutup mata. Bukan saja mematikan instingnya, Hendra melupakan kewajibannya sebagai penegak hukum. 

Padahal sebagai orang pertama yang mengetahui kejadian penembakan dari Sambo, ia memiliki banyak kesempatan untuk meng-crosscheck fakta. Dengan kewenangannya pula sebagai perwira tinggi, Hendra memiliki banyak sumber daya untuk bisa mencegah terseretnya puluhan polisi di kasus ini. Total ada 35 polisi terduga melanggar kode etik dalam kasus tersebut. 

Tentu saja, setiap anggota kepolisian memiliki tanggung jawab masing-masing. Namun, ketika seorang jenderal memilih sama tunduknya seperti prajurit rendah, maka inilah petaka Korps Bhayangkara. 

Akibat jenderal-jenderal keledai inilah reformasi sulit dijalankan. Perubahan sekadar lip service karena tidak benar-benar ada sosok yang berani melawan penyelewengan. Kita tentu tidak naif bahwa para jenderal keledai ini juga tumbuh akibat budaya geng yang sudah tercium lama di korps tersebut. 

Kesetiaan bukan hanya karena lamanya masa tugas, tetapi disuburkan pula dengan aliran dana. Dalam kedekatan Sambo dan Hendra sendiri, kedua pati ini diketahui sama-sama memiliki gaya hidup mewah. 

Bahkan, untuk mengantarkan jenazah Brigadir Yosua pun, Hendra begitu mudahnya menyewa jet pribadi dengan ongkos Rp300 juta. Sebab itu, persidangan obstruction of justice atas kasus pembunuhan ini adalah pelajaran mahal bagi setiap rantai di Korps Bhayangkara. Setiap anggota kepolisian harus menjunjung integritasnya terhadap hukum. 

Mereka yang melanggar harus dihukum seberatnya, baik secara etik maupun dituntut secara pidana. Lebih jauh, kasus obstrustion of justice ini juga menjadi peringatan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Para prajurit hingga jenderal keledai sangat mungkin masih banyak bercokol di institusinya. 

Tekadnya untuk melahirkan Polri yang presisi hanya bisa benar-benar berhasil dengan membersihkan mental bobrok itu. Ketegasan Listyo pada kasus Sambo dan seluruh yang terlibat adalah langkah awal yang harus dipertahankan.

Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba

Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba

Primetime News • 1 month ago brigadir j

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Nantinya Eliezer akan ditempatkan di kamar khusus.

Kejaksaan Agung mengeksekusi vonis 18 bulan kurungan penjara terhadap Richard Eliezer. Eksekusi ditandai dengan pemindahan Eliezer dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba. 

Eliezer tiba di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023) sore sekitar pukul 14.30 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Sejumlah petugas dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) juga terlihat turun dari mobil dan langsung masuk ke area dalam lapas.

Dalam perkara pembunuhan Yosua, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer pidana kurungan satu tahun enam bulan penjara.

Agus Nurpartria Divonis 2 Tahun Penjara

Agus Nurpartria Divonis 2 Tahun Penjara

Primetime News • 1 month ago brigadir j

Terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah dan terbukti merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Adapun hal yang memberatkan vonis Agus ialah tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri. Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. 

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Primetime News • 1 month ago brigadir j

Terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan penjara. Mantan Karo Paminal Propam Polri itu dinyatakan bersalah dan terbukti merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Menjatuhkan pidana kepada Hendra Kurniawan selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Adapun hal yang memberatkan vonis Hendra ialah berbelit-belit dalam persidangan, tidak menunjukkan rasa penyesalan, tidak menjalankan tugasnya sebagai perwira tinggi Polri secara profesional. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. 

Jaksa meyakini Hendra melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Hendra berperan mengamankan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ia juga memerintahkan Agus Nurpatria untuk mengambil CCTV penting di sekitar Kompleks Duren Tiga.

Adapun, Ferdy Sambo telah divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Utak-Atik Nasib Eliezer di Sidang Etik

Utak-Atik Nasib Eliezer di Sidang Etik

Metro This Week • 1 month ago brigadir j

Sidang komisi kode etik Polri memutuskan Bharada Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri. Namun, Eliezer mendapat sanksi berupa demosi selama satu tahun. Eliezer pun memilih tetap berada di institusi Polri daripada mengundurkan diri.

"Dalam masa satu tahun, Eliezer ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ucap Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers.

Dengan diberikannya sanksi demosi, Eliezer tetap bisa bertugas di institusi Polri. Namun, perbuatannya tetap dinyatakan tercela dan wajib meminta maaf kepada Polri serta pimpinan.

Sebelumya, Richard Eliezer menjalani sidang kode etik Polri, Rabu (22/2/2023). Terdapat sejumlah pertimbangan disampaikan dalam sidang, di antaranya Eliezer sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, status justice collaborator, serta usia yang masih muda.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Richard Eliezer menyatakan menerima putusan. Bharada Richard Eliezer dipertahankan sebagai anggota Polri. 

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hasil sidang komisi etik menyatakan bahwa Bharada Eliezer terbukti melakukan pelanggaran etika. Eliezer tidak dipecat namun akan dikenakan sanksi demosi selama satu tahun.

Menurut Ramadhan, sejumlah hal yang meringankan ialah bahwa terduga pelanggar belum pernah dihukum dan sebelumnya mengakui perbuatannya serta telah meminta maaf terhadap keluarga korban.

Terbukti Merusak DVR CCTV, Baiquni Divonis 1 Tahun Penjara

Terbukti Merusak DVR CCTV, Baiquni Divonis 1 Tahun Penjara

Top News • 1 month ago Brigadir J

Baiquni Wibowo divonis satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (24/2/2023). Hakim menilai, Baiquni terbukti secara sah melakukan perusakan DVR CCTV.

Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Hakim menyebut, seluruh pasal yang didakwakan sudah terbukti, sehingga pantas dijatuhi vonis satu tahun penjara dan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara. Baiquni juga disebut sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.

Hingga kini, sudah tiga terdakwa perintangan penyidikan yang dijatuhi vonis oleh hakim. Hingga berita ini dibuat, tersangka lainnya seperti Chuck Putranto masih menjalani sidang vonis.

Pakar: Terdakwa Obstruction of Justice Masih Berpeluang Bebas

Pakar: Terdakwa Obstruction of Justice Masih Berpeluang Bebas

Metro Hari Ini • 1 month ago Brigadir J

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, putusan hakim yang memvonis ringan dua terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat harus dihormati. Asep juga menyebut sebenarnya terdakwa bisa berpeluang terlepas dari jeratan hukum dengan dalih perintah atasan.  

"Tidak dapat dipidana orang tunduk patuh karena perintah jabatan," kata Asep Iwan Iriawan, Jumat (24/2/2023).

Sebelumnya, Arif Rachman Arifin divonis pidana 10 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Arif secara sah terbukti dan turut serta dalam perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis tersebut lebih rendah dari pidana penjara yang dituntut jaksa, yakni satu tahun penjara. 

Sama dengan Arif, Irfan Widyanto juga dijatuhkan vonis 10 bulan oleh hakim. Hakim menyebut Irfan terbukti secara sah merusak sistem elektronik atau mengganti DVR CCTV.

Terbukti Ganti DVR CCTV,  Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Terbukti Ganti DVR CCTV, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Metro Hari Ini • 1 month ago brigadir jferdy sambo

Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (24/2/2023). Hakim menyebut Irfan terbukti secara sah merusak sistem elektronik atau mengganti DVR CCTV.

Terdapat hal yang memberatkan Irfan Widyanto, salah satunya yakni terpidana merupakan anggota kepolisian. Sehingga menurut hakim, Irfan memiliki intuisi dan menilai serta mencerna dampak yang akan muncul dengan tindakannya tersebut.

Namun hakim juga menyebutkan lima hal yang meringankan untuk Irfan, yakni mengabdi kepada Polri cukup lama, menerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik di angkatannya, sopan, berusia muda, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Dengan divonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto dan tim kuasa hukumnya masih menimbang untuk melakukan banding. Namun ia masih berharap masih bisa kembali bertugas di institusi Polri.

Kuasa Hukum Irfan Widyanto Berharap Kliennya Divonis Bebas

Kuasa Hukum Irfan Widyanto Berharap Kliennya Divonis Bebas

Breaking News • 1 month ago brigadir j

Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang vonis dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan terhadap Brigadir J, Jumat (24/2/2023). Kuasa hukum berharap Irfan dapat divonis bebas karena tidak bersalah. 

"Harapan kami, keyakinan kami, seharusnya klien kami Irfan Widyanto ini bebas," ujar Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Sangun Ragahdo dalam Breaking News Metro TV, Jumat (24/2/2023). 

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Irfan Widyanto terbukti bersalah dan dituntut hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Hal yang memberatkan tuntutan tersebut, lantaran Irfan mengganti DVR CCTV. 

Namun, Sangung Ragahdo menyebut apa yang didakwakan dan dituntut oleh JPU kepada Irfan tidak dapat terpenuhi, karena Irfan hanya mengamankan CCTV di rumah Duren Tiga sesuai perintah Agus Nurpatria. 

"Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV ini dan diganti dengan yang baru itu agar sistemnya tidak terganggu," ujar Kuasa Hukum Irfan, Riphat Sinakerta. 

Ia berharap, masih ada keadilan untuk kliennya, agar Irfan Widyanto dapat kembali bertugas sebagai anggota kepolisian. 

Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Breaking News • 1 month ago brigadir j

Terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda putusan vonis dari hakim, Jumat (24/2/2023).

Ketiganya tampak memakai kemeja putih dibalut rompi merah tahanan dan kedua tangan yang diborgol dengan pengawalan ketat kepolisian memasuki ruang sidang utama PN Jaksel. 

Sehari sebelumnya, sidang vonis kasus obstruction of justice sudah dilakukan untuk terdakwa Arif Rachman Arifin. Arif terbukti bersalah dan divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Sementara untuk sidang vonis dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dilanjut pekan depan.

Enam terdakwa yang merupakan anak buah Ferdy Sambo itu terlibat menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan peran berbeda-beda

Akhir Miris Sekutu Sambo (6)

Akhir Miris Sekutu Sambo (6)

Kontroversi • 1 month ago Ferdy SamboBrigadir J

Setelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan. 

Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.

Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (5)

Akhir Miris Sekutu Sambo (5)

Kontroversi • 1 month ago Ferdy SamboBrigadir J

Setelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan. 

Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.

Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (4)

Akhir Miris Sekutu Sambo (4)

Kontroversi • 1 month ago Ferdy SamboBrigadir J

Setelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan. 

Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.

Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (3)

Akhir Miris Sekutu Sambo (3)

Kontroversi • 1 month ago Ferdy SamboBrigadir J

Setelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan. 

Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.

Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (2)

Akhir Miris Sekutu Sambo (2)

Kontroversi • 1 month ago Ferdy SamboBrigadir J

Setelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan. 

Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.

Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (1)

Akhir Miris Sekutu Sambo (1)

Kontroversi • 1 month ago Ferdy SamboBrigadir J

Setelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan. 

Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.

Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Pakar: Sebagai Perwira, Arif Rachman Seharusnya Bisa Menilai Perintah Sambo

Pakar: Sebagai Perwira, Arif Rachman Seharusnya Bisa Menilai Perintah Sambo

Primetime News • 1 month ago Brigadir J

Arif Racham Arifin selaku perwira terlibat dalam kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Guru besar Universitas Bhayangkara menyebut seharusnya Arif bisa menilai perintah yang salah.

"Sebagai perwira, harusnya bisa berpikir tentang dampak yang dilakukan," ucap Guru Besar Univ Bhayangkara, Hermawan Sulistyo, dalam program Primetime News, Kamis (23/2/2023).

Pernyataan itu lantas membuat pengacara Arif Rachman geram dan menyebut kliennya hanya menjalankan perintah jabatan. Hal itu Ia perkuat dengan menyebutkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Dalam Pasal 2 itu disebutkan, kalau bawahan ingin menolak perintah, maka harus menulis surat penolakan dan dikirimkan ke atasan (Ferdy Sambo)," ujar ujar Pengacara Arif Rachman, Junaedi Saibih.

Hal serupa juga disuarakan oleh Asep Iwan Iriawan selaku pakar hukum yang menyebut seluruh terdakwa yang diperintahkan Ferdy Sambo pasti dalam keadaan terdesak. Ia menyebut tidak ada waktu untuk berpikir dan melakukan penolakan.

"Siapa yang berani tolak perintah polisinya polisi," ujar Asep Iwan Iriawan.

Secara konsisten Asep juga mengatakan bahwa setiap perkara pidana selalu ada unsur penghapusan. Sehingga, tidak seluruh perkara pidana berakhir dengan hukuman penjara.

Arif Rachman Berharap Bisa  Kembali Bertugas di Polri

Arif Rachman Berharap Bisa Kembali Bertugas di Polri

Primetime News • 1 month ago Brigadir J

Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia masih berharap dirinya masih bisa bertugas di institusi Polri.

"Kami pernah menanyakan hal ini, dan yang bersangkutan (Arief Rachman) menjawab masih ingin (kembali ke Polri)," ujar Pengacara Arif Rachman, Junaedi Saibih,  dalam program Primetime News, Kamis (23/2/2023).

Tim kuasa hukum Arif Rachman mengaku masih berdiskusi dengan kliennya mengenai banding. Junaedi selaku pengacaranya menyebut akan mendukung apapun yang dipilih oleh Arif.

"Apapun yang dipilih klien, kami akan tetap dukung,"  lanjut Junaedi.

Sebelumnya, Jaksa menuntut satu tahun penjara kepada Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Namun, dalam sidang vonis, hakim justru meringankan dari tuntutan jaksa dengan berbagai pertimbangan, salah satunya menyesali perbuatannya.

Pakar Hukum Anggap Vonis Ringan Arif Rachman Sudah Tepat

Pakar Hukum Anggap Vonis Ringan Arif Rachman Sudah Tepat

Primetime News • 1 month ago Brigadir J

Hakim memvonis Arif Rachman Arifin 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pakar hukum, Asep Iwan Iriawan menyatakan setuju, lantaran Arif hanya merusak leptop bukan jaringan CCTV.

"Kalau diperingan karena bukan obstruction of justice yang merusak jaringan, tetapi merusak laptop, saya setuju," ujar Asep Iwan Iriawan dalam program Primetime News, Kamis (23/2/2023).

Asep bersikukuh bahwa selalu ada unsur meringankan dalam suatu perkara pidana. Ia berpendapat, bahwa setiap perbuatan tidak harus berakhir dengan pidana. Menurutnya, merusak laptop bukanlah hal yang krusial dalam kematian Brigadir J.

"Sejak awal saya katakan, kalau yang melakukan dalam keadaan terpaksa, bisa dihapuskan," lanjut Asep.

Asep juga mengatakan seluruh hasil yang diputuskan hakim telah melewati berbagai pertimbangan dan harus dihargai. Ia juga yakin, jaksa tidak akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Breaking News • 1 month ago brigadir j

Arif Rachman Arifin divonis pidana 10 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Arif secara sah terbukti dan turut serta dalam perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arif Rachman Arifin selama 10 bulan dan denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023)

Vonis tersebut lebih rendah dari pidana penjara yang dituntut jaksa, yakni satu tahun penjara. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan profesionalisme sebagai anggota Polri.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Arif Rachman tidak pernah dipidana dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, sopan, dan kooperatif sehingga pengungkapan kasus Brigadir J menjadi terang.

Sebelumnya, jaksa menilai Arif Rachman Arifin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengganggu sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik jadi tidak bekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Pengacara Arif Rachman Berharap Hati Hakim Terbuka saat Memutuskan Vonis

Pengacara Arif Rachman Berharap Hati Hakim Terbuka saat Memutuskan Vonis

Breaking News • 1 month ago brigadir j

Terdakwa Arif Rachman Arifin akan menghadapi sidang vonis kasus perintangan penyidikan terhadap tewasnya Brigadir J hari ini, Kamis (23/2/2023).

Dalam menghadapi sidang vonis tersebut, Kuasa Hukum Arif Rahchman Arifin, Junaedi Saibih mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh tim dan kliennya. Ia bersama tim hanya melakukan doa bersama.

"Tidak ada persiapan khusus, kami hanya berdoa saja semoga majelis hakim terbuka hatinya, untuk mempertimbangkan dan menerima apa yang kami sampaikan dalam pleidoi dan duplik kami," ujar Junaidi dalam Breaking News Metro TV, Kamis, (23/2/2023).

Junaedi Saibih meyakini, pasal 33 yang didakwakan terhadap kliennya bisa meringankan. Sebab, perbuatan pidana dalam pasal 33 harus berbasis teknologi bukan berbasis fisik. 

"Dengan begitu, kita bisa melihat unsur yang didakwakan tidak terpenuhi. Jika ada satu unsur saja yang tidak terpenuhi maka harus dinyatakan tidak terbukti. Dengan demikian, terdakwa harus dibebaskan," ujar Junaedi.

Diketahui, Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Alasan pemberat tuntutan Arif, ia terbukti merusak file rekaman ketika Brigadir J masih hidup, melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terhadap kejahatan tindak pidana, mengetahui barang bukti yang dirusak dapat mengungkap kebenaran, dan perbuatannya tidak didukung surat perintah yang sah. 

Sementara hal yang meringankan tuntutannya adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tergolong masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya. 

Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Arif Rachman Arifin Tiba di PN Jaksel

Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Arif Rachman Arifin Tiba di PN Jaksel

Breaking News • 1 month ago brigadir j

Terdakwa Arif Rachman Arifin tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjut kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadi Yosua. Arif tiba di PN Jaksel pukul 09.42 WIB, menyusul terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang sudah lebih dulu tiba, Kamis (23/2/2023).

Hari ini terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin dijadwalkan menjalani sidang putusan. Arif Rachman Arifin akan menjalani persidangan terlebih dahulu dari terdakwa lainnya. Kuasa hukum Arif Rachman menyatakan bahwa kliennya dari segi mental sudah siap menjalani sidang lanjutan.

Sebelumnya Arif Rachman Arifin dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Arif dinilai jaksa memiliki peran dalam memerintahkan penghapusan rekaman CCTV di Duren Tiga. Termasuk rekaman CCTV ketika Brigadir Yosua terlihat masih hidup.

Jelang Sidang Vonis, Hendra & Agus Tiba di PN Jaksel

Jelang Sidang Vonis, Hendra & Agus Tiba di PN Jaksel

Breaking News • 1 month ago brigadir j

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria eks anak buah Sambo tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang lanjutan kasus obstruction of justice perusakan CCTV terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda putusan vonis dari hakim, Kamis (23/2/2023) pukul 09.00 WIB.

Hendra dan Agus tampak memakai kemeja putih dibalut rompi merah tahanan dan kedua tangan yang diborgol dengan pengawalan ketat kepolisian memasuki PN Jaksel. 

Sebelumnya, Hendra dan Agus menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di atas replik atau pembelaan terakhir terdakwa, sebelum sidang vonis yang disampaikan oleh pengacara pada 9 Februari 2023.

Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

Breaking News • 1 month ago brigadir J

Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dalam jumpa pers, Koropenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan hasil putusan sidang KEPP Bharada E dinyatakan masih menjadi anggota polri. 

Sembilan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KEPP, di antaranya: 

1. Terduga pelanggar belum pernah di hukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin kode etik maupun pidana.
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku.
4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan dengan lancar dan terbuka. 
5. Terduga pelanggar masih berusia muda dan masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi Eliezer telah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu di kemudian hari. 
6. Adanya permintaan maaf kepada terduga pelanggar Brigadir J disaat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang pangkat FS dengan Eliezer sangat jauh.
9. Dengan bantuan Eliezer yang mau bekerja sama dan mau memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.

Divisi Humas Polri mengungkapkan perbuatan Eliezer dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Maka, Eliezer diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Eliezer juga harus menjalani sanksi yakni demosi selama satu tahun.

Sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf A PP republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas polri. 

Sebelumnya, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer mengenakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap untuk menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Rabu (22/2/2023) siang.