Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menangguhkan penahanan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Dalih pembebasan itu karena adanya permintaan dari kuasa hukum.
"Yang menjadi alasan majelis hakim sejauh ini sebagaimana surat penetapannya adalah karena adanya permohonan dari PH (penasehat hukum) terdakwa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Juni 2023.
Eltinus juga dibebaskan dari balik jeruji besi karena majelis hakim menilai pemeriksaan terhadapnya sudah selesai. KPK menilai alasan itu tidak logis karena masih ada tahap persidangan yang harus dilalui.
"Dan pada berbagai perkara korupsi, selesainya pemeriksaan seharusnya bukanlah menjadi alasan untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan," ucap Ali.
KPK khawatir Eltinus malah tidak kooperatif jika dibebaskan. Apalagi, kata Ali, dia harus dijemput paksa dengan bantuan Brimob saat kasusnya masih di tahap penyidikan.
"Terlebih pada proses penyidikan terdakwa dimaksud kami nilai tidak kooperatif," ujar Ali.
Eltinus ditangguhkan per 31 Mei 2023. KPK berharap penangguhan itu tidak mengganggu proses persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjeratnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK bisa bisa melakukan langkah hukum lanjutan jika eltinus tidak kooperatif dalam persidangan. Kesempatan bebas dari hakim itu diharap tidak dimanfaatkan ke hal negatif.