NEWSTICKER

PPP Tak Masalah jika MK Memutuskan Mengubah Sistem Pemilu

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

PPP Tak Masalah jika MK Memutuskan Mengubah Sistem Pemilu

Media Indonesia • 10 June 2023 16:21

Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) seperti melunak terkait gugatan sistem pemilihan umum (pemilu) yang sedang dibahas Mahkamah Konstitusi (MK). PPP mengaku tak masalah seandainya MK memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.

"Kalau kemudian putusannya nanti tertutup, apa boleh buat? Wong itu putusan MK, misalkan jadi putusan MK. Sekali lagi kita tidak dalam posisi mendikte MK," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi kepada Media Indonesia, Sabtu, 10 Juni 2023. 

Awiek, sapaannya, mengatakan, MK memiliki hak otonom untuk memutuskan setiap gugatan uji materi, termasuk Undang-Undang (UU) tentang Pemilu. Namun, ia mengatakan PPP akan bersyukur bila MK tak mengubah sistem pemilu. Ini akan membuat para calon legislatif menjadi lebih bersemangat.

Ia juga merespons santai soal aksi puluhan tokoh yang menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan. Ia menilai langkah itu sah-sah saja.

"Kalau hanya menyampaikan aspirasi sih silakan saja. Bagi PPP, apapun putusan MK, ya, harus kami ikuti, mau terbuka atau tertutup," ungkapnya.

Sekretaris Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor menyerahkan putusan uji materi terkait sistem pemilu ke MK. PBB menjadi parai nonparlemen yang mendukung terciptanya sistem proporsional tertutup.

"Kami serahkan semua ke MK sebagai lembaga pemutus," singkat Afriansyah.

Sementara itu, Partai NasDem meminta MK segera memutus perkara tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dan para caleg. Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik mengatakan pihaknya menginginkan sistem proporsional terbuka.

"Agar suara dan mandat rakyat tetap langsung kepada sesuai pilihan hati dan pikiran," jelas Jakfar.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi berpendapat sistem pemilu proporsional tertutup akan merusak sistem demokrasi. Pasalnya, itu akan melanggar prinsip pemilu yang demokratis yang ditandai oleh prinsip satu orang, satu suara, satu nilai atau one person, one vote, one value (OPOVOV).

"Suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populi, vox dei) tidak akan terwujud di dalam sistem pemilu tertutup," kata Viva.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Arga Sumantri)