NEWSTICKER

Kuasa Hukum Bantah Plt Bupati Mimika Dicopot Kemendagri

Kantor Kemendagri. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Kuasa Hukum Bantah Plt Bupati Mimika Dicopot Kemendagri

Candra Yuri Nuralam • 8 June 2023 14:59

Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Retob dikabarkan sudah dicopot sebagai kepala daerah sementara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, kabar itu dibantah kuasa hukumnya.

"Bapak Johannes Rettob belum menerima surat tersebut," kata kuasa hukum Johannes, Viktor Santoso Tandiasa, melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juni 2023.

Viktor menyebut kliennya masih bekerja sebagai Plt Bupati Mimika. Kabar adanya surat pemberhentian juga tidak pernah diterima pejabat lain di Mimika.

"Setelah kami konfirmasi dengan Pemda Mimika, Sekda Petrus Yumte, juga tidak pernah menerima, dari informasi secara lisan tentang surat tersebut. Pemda mimika mengatakan tidak pernah terima," ucap Viktor.

Dia menegaskan kliennya terus bekerja sebagai Plt Bupati Mimika karena surat pemberhentian tidak pernah diterima. Tugas negara tidak boleh disetop hanya karena pemberitaan miring.

Sebelumnya, Johannes Retob menggugat Pasal 83 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid itu membahas pemberhentian sementara kepala daerah.
 
Kuasa hukum Johannes, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut uji materil itu diajukan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kolusi dan nepotisme oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Kejati Papua telah menyurati Pemerintah Provinsi Papua untuk menghentikan Johanes dari jabatannya.
 
"Menurut kami, tindakan Kejati papua yang menerbitkan surat perihal 'permohonan pemberhentian sementara' terhadap klien kami Bapak Johannes Rettob adalah tindakan hukum yang dilakukan diluar kewenangan Kejati," kata Viktor di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.

Viktor menyebut kliennya tidak pernah ditahan selama proses hukum berlangsung. Apalagi, lanjutnya, sidang dibatalkan dalam putusan sela karena dinilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Papua tidak berwenang menangani kasus tersebut.

Sikap Kejati Papua yang memberikan surat rekomendasi itu juga dinilai sudah melewati batas kewenangannya. Sebab, kata Viktor, rekomendasi pemberhentian kepala daerah sementara cuma bisa dilakukan oleh gubernur berdasarkan penilaian yang ada.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Achmad Zulfikar Fazli)