NEWSTICKER

Diharapkan, MK Memahami Penentuan Sistem Pemilu Ranah Pembuat UU

Mahkamah Konstitusi. Dok. Medcom

Diharapkan, MK Memahami Penentuan Sistem Pemilu Ranah Pembuat UU

Sri Utami • 8 June 2023 19:12

Jakarta: Proses gugatan sistem pemilu hampir memasuki babak akhir. Diharapkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memahami jika penentuan sistem pemilu yang digunakan merupakan ranah pembuat undang-undang atau open legal policy.

“Kalau dikatakan bahwa itu menjadi open legal policy, maka MK harus menjadi penjaga moral demokrasi di Indonesia," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 8 Juni 2023.

Dia menyampaikan yang diinginkan para penggugat yaitu dikembalikan pemilihan calon anggota legislatif (caleg) ke sistem proporsional tertutup. Menurut dia, sistem tersebut merupakan cara lama.

"Karena yang digugat itu sistem pemilu tertutup seperti jaman primitif," ungkap dia.

Padahal, pemilihan legislatif (pileg) sudah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak 2009. Dengan sistem tersebut, para pemilih bisa memilih langsung calon wakil rakyat yang mereka inginkan.

"Kita sudah melaksanakan suara terbanyak sistem proposional daftar terbuka berdasar suara terbanyak sejak 2009,” sebut dia.

Selain itu, dia meyakini penyelenggara pemilu sudah terlatih dan berpengalaman menyelenggarakan pileg dengan sistem proporsional terbuka. Sehingga, pesta demokrasi bisa berjalan baik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Anggi Tondi)