NEWSTICKER

Fakta Baru Kasus KDRT di Depok, Suami 6 Kali Aniaya Istri

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Fakta Baru Kasus KDRT di Depok, Suami 6 Kali Aniaya Istri

Media Indonesia • 10 June 2023 10:17

Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendapati sejumlah fakta baru kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri, Bani Idham Fitrianto Bayuni (BB) dan Putri Balqis, di Depok, Jawa Barat. Salah satunya, sang istri sudah 6 kali mengalami KDRT dari suaminya.

"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Sabtu, 10 Juni 2023.

Hengki mengatakan timnya juga melakukan penyelidikan mendalam ke Palembang, Sumatra Selatan. Hal itu dilakukan lantaran korban sempat di rawat di salah satu rumah sakit di sana.

Berdasarkan fakta tersebut, Hengki mengatakan sang suami kemungkinan mendapat ancaman penambahan hukuman. Sebab, perbuatan KDRT dilakukan berulang kali. Hengki mengatakan status keduanya hingga saat ini masih sebagai tersangka.

"Dimungkinkan ini adalah perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP, di mana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku atau dalam hal ini sang suami, sepertiga dari ancaman yang ada," jelasnya.

Sebelumnya, kasus suami lapor istri dan istri lapor suami ke polisi sempat viral di media sosial. Viralnya kasus KDRT ini karena Balqis sebagai pelapor jadi tersangka dan ditahan.

Sedangkan Bani Idham yang juga mengaku korban KDRT dan membuat laporan balik tidak ditetapkan tersangka dan tidak ditahan. Kondisi ini membuat ramai di media sosial dan dikomentari ribuan warganet.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pun akhirnya turun tangan dan mendatangi Polres Metropolitan Kota Depok, Jawa Barat. (MI/Syifa Fauziah Alpitasari)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Arga Sumantri)