NEWSTICKER

Kemenkes Hapus Ketentuan Regimen Vaksin Covid-19

Pelaksanaan vaksinasi covid-19. (medcom.id)

Kemenkes Hapus Ketentuan Regimen Vaksin Covid-19

Media Indonesia • 26 May 2023 17:01

Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus kebijakan regimen vaksin covid-19, sehingga masyarakat bisa melakukan vaksin tanpa harus menyesuaikan dengan vaksin sebelumnya. Selain itu, kebijakan ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan vaksin dan proteksi dari covid-19.

"Berdasarkan laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin, secara umum titer antibodi atau kekebalan/imunitas individu setelah 6 bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun, sehingga perlu diberikan booster untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang. Untuk itu, sehubungan dengan masih banyaknya masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan booster dapat diberikan vaksinasi covid-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia yang sudah mendapat EUA dari Badan POM," jelas Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, Jumat, 26 Mei 2023.

Kebijakan pemberian vaksinasi covid-19 didasari pada pertimbangan data dan situasi epidemiologi kasus covid-19. Serta untuk memastikan Indonesia tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru dan siap menuju endemi.

"Update kebijakan ini juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan tersedianya vaksin covid-19 yang dapat digunakan untuk melengkapi dosis primer dan booster, mengingat mobilitas masyarakat yang meningkat," ujar dia.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kebijakan itu bukan sebagai tanda vaksin akan berbayar. Vaksinasi hingga saat ini masih gratis atau tanpa dipungut biaya.

"Sampai saat ini pelaksanaan vaksinasi covdi-19 tidak dipungut biaya. Seluruh pelaksanaan pelayanan vaksinasi masih tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan yaitu gratis bagi seluruh masyarakat baik dosis primer maupun booster. Apabila ada perubahan kebijakan akan disosialisasikan kemudian," pungkas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Lukman Diah Sari)