NEWSTICKER

Komnas Perempuan Desak DPR Segera Bahas RUU PPRT

Komnas Perempuan Desak DPR Segera Bahas RUU PPRT

Media Indonesia • 7 June 2023 23:08

Jakarta: Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Triasri Wiandani menegaskan mendukung upaya percepatan untuk pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU. Komnas Perempuan meminta DPR dan pemerintah segera melakukan pembahasan melalui rapat kerja.

"Untuk memberikan dukungan advokasi RUU PPRT Komnas Perempuan melakukan kampanye, lobi, dan menyiapkan bahan-bahan substansinya. Komnas Perempuan menyampaikan agar DPR dan pemerintah segera melakukan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU," ungkap Triasri kepada Media Indonesia, Rabu, 7 Juni 2023.

Triasri mengatakan sudah sejak 2004 RUU PPRT bergulir di DPR. RUU PPRT sudah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada 21 Maret 2023 dalam Rapat Paripurna DPR. Meskipun sudah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR, kata dia, sampai saat ini belum ada perkembangan proses pembahasan RUU PPRT.

"Setelah DIM (daftar inventarisasi masalah) pemerintah dikirimkan ke DPR, belum ada informasi proses pembahasan dan percepatan pengesahan RUU PPRT menjandi UU," kata Triasri.

Menurutnya, harapan dan dukungan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU terus disampaikan dari berbagai pihak. Sebab, DIM pemerintah sudah diserahkan ke DPR, pesan yang disampaikan publik semakin kuat dalam mendorong percepatan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan pihaknya juga belum mendapatkan kepastian dari DPR terkait kapan akan dilakukan pembahasan terhadap RUU PPRT. Pemerintah sudah siap untuk melakukan pembahasan dan tinggal menunggu jadwalnya.

"Kami menunggu jadwal pembahasan dengan DPR," ujar Anwar Sanusi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Arga Sumantri)