Nindy Ayunda. Foto: Instagram
Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Terkait Dugaan Menyembunyikan Dito Mahendra
Siti Yona Hukmana • 26 May 2023 13:52
Jakarta: Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Nindy akan diperiksa terkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.
Pantauan Medcom.id, Nindy tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.09 WIB. Nindy mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Kekasih Dito Mahendra itu siap diperiksa penyidik.
"Siap InsyaAllah," kata Nindy singkat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Mei 2023.
Nindy emoh bicara banyak. Pengacara Nindy, Daniel Soni Pardede memastikan kliennya akan menyampaikan fakta yang sebenarnya terkait Dito.
"Kita siap diperiksa, hari ini akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya. Nanti materinya apa setelah pemeriksaan," ujar Daniel.
Nindy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah dua rumah Dito di Jalan Taman Brawijaya, dan Cilandak Barat Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Mei 2023. Lima pembantu Dito dan Nindy diamankan ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Namun, telah dipulangkan.
Setelah itu, penyidik membuat laporan polisi model A terkait menyembunyikan tersangka. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
"Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ungkap Djuhandhani, Senin, 22 Mei 2023.
Djuhandhani mengatakan pelaku yang menyembunyikan Dito bisa dikenakan Pasal 221 KUHP. Beleid itu terkait obstruction of justuce (OOJ) atau tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
Dito Mahendra masuk daftar pencarian orang (DPO). Walau buron, kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu diduga masih berada di Tanah Air. Polisi terus mencari Dito untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
(Arga Sumantri)