Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: MI/Susanto
Masa Jabatan Pimpinan KPK Ditambah, Firli Bahuri: Ini Amanah
Fachri Audhia Hafiez • 26 May 2023 14:25
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons porsi masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi yang kini ditambah menjadi lima tahun melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai putusan itu sebagai amanah yang harus dijalankan.
"Karena putusan MK adalah undang-undang maka kami siap melaksanakannya. Ini amanah yang harus kami laksanakan," kata Firli melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Mei 2023.
Firli mengatakan ditambahnya masa jabatan itu semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi. KPK, kata dia, terus berkomitmen memburu dan menangkap para pelaku korupsi.
"Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya-upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan. Tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi," ujar Firli.
Firli mengaku masih fokus untuk menuntaskan kerja sesuai dengan akhir masa jabatan pimpinan KPK sebelum putusan MK. Yakni, selama empat tahun.
Untuk diketahui, era kepemimpinan Firli cs dilantik pada Desember 2019. Mereka memakai dasar hukum empat tahun masa jabatan dan mestinya berakhir pada Desember 2023.
"Saya masih fokus untuk menyelesaikan tugas selaku ketua KPK bersama pimpinan KPK lainnya sampai dengan 20 Desember 2023. Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy," kata Firli.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.
(Gervin Nathaniel Purba)