NEWSTICKER

Terlibat Penganiayaan Ken Admiral, Achiruddin Hasibuan Dituntut 21 Bulan Penjara

Ilustrasi Medcom.id.

Terlibat Penganiayaan Ken Admiral, Achiruddin Hasibuan Dituntut 21 Bulan Penjara

Feri Nugroho • 18 September 2023 22:59

Medan: Sidang penganiayaan seorang mahasiswa yang melibatkan AKBP Achiruddin bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 18 September 2023, dengan acara pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Achiruddin dituntut 1 tahun 9 bulan atau 21 bulan penjara. 

Jaksa meyakini Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Tuntutan dibacakan JPU Rahmi Syafrina sekitar pukul 15.50 wib dari yang dijadwalkan pukul 10.00. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, JPU menyatakan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti bersalah.

Selain tuntutan pidana kurungan, Achiruddin juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang restitusi atau uang ganti rugi kepada Ken Admiral sebesar Rp 52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.

JPU menyatakan hal yang memberatkan Achiruddin selaku orang tua tidak mencegah atau melerai penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan.

AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dengan pasal 351 ayat 1 junto pasal 56 KUHP. Jaksa menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.

Aksi penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022. Akibat penganiayaan itu, Ken mengalami luka di pelipis kiri dan mata. Luka juga ditemukan pada bagian leher Ken.

Sementara itu, terdakwa Achiruddin mengatakan kalau dirinya tidak bersalah atas apa yang dituntut jaksa. “Kita tahu dalam persidangan, apa yang dituntut jaksa tidak ada di persidangan,” ujar Achiruddin usai sidang.

Dia membantah jika ada membantu penganiayaan. “Bagaimana perasaan kalian jika jam 2 malam ada orang datang mengajak berkelahi, terus karena membela anak jadi didakwa,” katanya lagi.

Dia juga tak mengerti tentang pernyataan yang mengharuskan mengganti kerusakan mobil Ken. Achiruddin juga belum tau apakah dia akan membacakan pleidoi secara langsung atau melalui kuasa hukumnya.

Sidang dilanjutkan pada Kamis, 21 September 2023, dengan acara mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU. Sidang dijadwalkan berlangsung secara offline.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Meilikhah)