Tak Seperti Sidang Sambo Cs, Suasana Sidang Obstruction of Justice Terpantau Lengang
N/A • 24 February 2023 13:32
Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto menghadapi sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).
Menurut pantauan tim Metrotvnews.com, suasana sidang vonis kali ini terlihat lengang. Hanya sedikit polisi yang berjaga-jaga dan tidak ada pemeriksaan di pintu masuk PN Jaksel.
Begitu juga situasi pengamanan di ruang sidang utama tempat pembacaan vonis digelar, hanya ada dua petugas kepolisian yang berjaga.
Jika dibandingkan dengan pengamanan sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pengamanan untuk kasus obstruction of justice kali ini jauh lebih longgar.
Begitu juga dengan suasana pengunjung, ruang sidang masih dalam situasi kondusif dan tidak ada desak-desakan seperti yang terjadi pada sidang Sambo Cs, khususnya terdakwa Ferdy Sambo dan Richard Eliezer yang dipenuhi para pendukung masing-masing.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Muhammad Ali Afif)