NEWSTICKER

Debat Kubu Sambo-Eliezer soal Perintah Jabatan

N/A • 9 January 2023 21:41

Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan tindakan kliennya merupakan tindakan dari perintah jabatan.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Kuasa Hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah. Febri mengatakan, hal tersebut tidak bisa dikatakan perintah jabatan karena Richard hanya seorang driver.

"Tugas Richard itu bukan body guard atau sebagai macamnya. Tugas Richard itu driver. Jadi, jika dihubungkan dengan tugas dan perintah jabatan dia, bagaimana mungkin bisa dikatakan itu sebagai perintah jabatan," ujar Febri dalam Kontroversi, Metro TV, Kamis (5/1/2023).

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Albert Aries menjelaskan perintah jabatan secara hukum sudah dijelaskan pada putusan Mahkamah Agung 2007. 

"Menurut putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2007, meski tidak ada hubungan langsung degan pasal 51, itu sudah memberikan penegasan siapa yang dimaksud kuasa berwenang. Kuasa berwenang itu konteksnya adalah jika dia secara de facto dan de jure memiliki hirarki, chain of command, pengendalian sedemiakian rupa seperti yang ada di kemiliteran maupun kepolisian," jelas Albert.
(M. Khadafi)