NEWSTICKER

Pengacara Arif Rachman Berharap Hati Hakim Terbuka saat Memutuskan Vonis

N/A • 23 February 2023 10:07

Terdakwa Arif Rachman Arifin akan menghadapi sidang vonis kasus perintangan penyidikan terhadap tewasnya Brigadir J hari ini, Kamis (23/2/2023).

Dalam menghadapi sidang vonis tersebut, Kuasa Hukum Arif Rahchman Arifin, Junaedi Saibih mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh tim dan kliennya. Ia bersama tim hanya melakukan doa bersama.

"Tidak ada persiapan khusus, kami hanya berdoa saja semoga majelis hakim terbuka hatinya, untuk mempertimbangkan dan menerima apa yang kami sampaikan dalam pleidoi dan duplik kami," ujar Junaidi dalam Breaking News Metro TV, Kamis, (23/2/2023).

Junaedi Saibih meyakini, pasal 33 yang didakwakan terhadap kliennya bisa meringankan. Sebab, perbuatan pidana dalam pasal 33 harus berbasis teknologi bukan berbasis fisik. 

"Dengan begitu, kita bisa melihat unsur yang didakwakan tidak terpenuhi. Jika ada satu unsur saja yang tidak terpenuhi maka harus dinyatakan tidak terbukti. Dengan demikian, terdakwa harus dibebaskan," ujar Junaedi.

Diketahui, Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Alasan pemberat tuntutan Arif, ia terbukti merusak file rekaman ketika Brigadir J masih hidup, melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terhadap kejahatan tindak pidana, mengetahui barang bukti yang dirusak dapat mengungkap kebenaran, dan perbuatannya tidak didukung surat perintah yang sah. 

Sementara hal yang meringankan tuntutannya adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tergolong masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya. 
(M. Khadafi)