NEWSTICKER

Kasus Penganiayaan David Ozora, PN Jaksel Pastikan Sidang AG Selesai Sebelum Perayaan Idul Fitri

Kasus Penganiayaan David Ozora, PN Jaksel Pastikan Sidang AG Selesai Sebelum Perayaan Idul Fitri

N/A • 30 March 2023 16:11

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menginformasikan persidangan terdakwa AG harus selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini disampaikan setelah pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum AG, Kamis (30/3/2023).

Keputusan itu didasari karena sudah menjadi aturan perintah dari UU No 22 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto juga menjelaskan bahwa terdakwa AG merupakan pelaku di bawah umur. Sehingga sidang akan digelar cepat secara maraton. 

Djuyamto merinci masa penahanan terdakwa anak hanya 10 hari dengan maksimal 15 hari. Menurutnya, sidang dengan anak yang berkonflik dengan hukum harus berlangsung cepat dan agenda putusan vonis akan dilakukan sebelum Lebaran 2023. 

"Sidang akan berlangsung setiap hari, apalagi menjelang cuti Lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan," ucap Djuyamto.

Ia juga menambahkan, terdakwa AG dimungkinkan untuk memilih hadir atau tidak di ruang sidang secara langsung. Hal ini sesuai dengan UU SPPA Pasal No 61. 

Terdakwa AG merupakan pacar Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora. AG resmi menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan. 

AG telah menjalankan persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (29/3/2023) kemarin. Dalam persidangan, JPU menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Thirdy Annisa)