Proses Lelet Pembahasan RUU Perampasan Aset
N/A • 1 April 2023 08:22
Desakan kepada pemerintah soal Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana kian menguat setelah tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Apalagi pemerintah sering mengungkapkan urgensi dari undang-undang tersebut.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP, Ade Irfan Pulungan mengatakan surat presiden, naskah akademik dan draft RUU Perampasan Aset ini sedang disiapkan suppresnya ke DPR.
"Dalam draft RUU itu ada beberapa kementerian dan lembaga yang belum memberikan parafnya. Tapi mungkin insyaallah dalam waktu beberapa hari kedepan itu sudah bisa segera dan suppresnya bisa kita ajukan ke DPR," kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP, Ade Irfan Pulungan dalam program Metro Pagi Prime Time (Sabtu,1/4/2023).
Ia menjelaskan bahwa proses harmonisasi di lingkungan kementerian dan instansi terkait soal draft RUU Perampasan Aset ini masih terus berjalan agar pemahaman materi dan substansi yang menjadi RUU insiatif pemerintah ini bisa sama.
"Jadi pemahaman utuh secara kebersamaan itu juga bisa sama dalam memahami dan melihat konteks dari RUU Perampasan Aset ini," ujar Ade Irfan.
Ade Irfan menjelaskan substansi yang paling diperdebatkan dalam rancangan RUU Perampasan Aset ini adalah pemerintah dalam hal ini kementerian dan lembaga.
"Pemerintah dalam hal ini beberapa kementerian dan lembaga memang harus memiliki prespektif yang sama dan melihat dari sudut pandang yang sama tentang RUU Perampasan Aset ini," tambah Ade Irfan.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari meluruskan narasi yang beredar soal DPR menolak untuk membahas RUU Perampasan Aset.
"RUU Perampasan Aset ini masuk dalam Prolegnas longlist 2020-2024 ketika di awal periode. Kemudian di Prolegnas 2021-2022, pemerintah sebagai pengusul dari RUU ini belum pernah memasukkan RUU itu dalam Prolegnas prioritas. Barulah setelah ramai-ramai di Prolegnas 2023 dimasukkan lah RUU tersebut," jelas nggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari dalam program Metro Pagi Prime Time, Sabtu (1/4/2023).
Taufik mengatakan setelah RUU Perampasan Aset masuk ke Prolegnas 2023 langsung disetujui oleh DPR. Menurutnya tidak ada hambatan dari sisi DPR.
(Muhammad Ali Afif)