Pakar Pidana: Vonis Berdasarkan Penilaian Hakim, Bukan Keterangan Ahli
N/A • 3 January 2023 12:09
SHARE NOW
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menjelaskan bahwa keterangan ahli di persidangan tidak dapat menyebabkan hukuman dari seorang terdakwa berkurang. Sebab, vonis yang dijatuhkan sepenuhnya berdasarkan penilaian dari hakim.
"Keterangan ahli tidak menyebabkan hukuman berkurang, karena berkurang atau tidaknya (hukuman) itu hakim yang menilai. Bukan karena keterangan ahli hukuman dapat berkurang, tetapi hakim mempertimbangkan baik logos (logis), ethos (karakter) dan pathosnya (ikatan emosional)," jelas Asep.
Menurut Asep, langkah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli atau bukti-bukti untuk meringankan adalah sah di mata hukum. Namun, perlu diingat bahwa pada akhirnya hakim yang akan menilai.
Sebagai informasi, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Agenda persidangan kali ini menghadirkan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin Ahli Pidana Prof Dr. Said Karim sebagai saksi meringankan kedua terdakwa.