Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Arif Rachman Arifin Tiba di PN Jaksel
N/A • 23 February 2023 09:25
SHARE NOW
Terdakwa Arif Rachman Arifin tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjut kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadi Yosua. Arif tiba di PN Jaksel pukul 09.42 WIB, menyusul terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang sudah lebih dulu tiba, Kamis (23/2/2023).
Hari ini terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin dijadwalkan menjalani sidang putusan. Arif Rachman Arifin akan menjalani persidangan terlebih dahulu dari terdakwa lainnya. Kuasa hukum Arif Rachman menyatakan bahwa kliennya dari segi mental sudah siap menjalani sidang lanjutan.
Sebelumnya Arif Rachman Arifin dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Arif dinilai jaksa memiliki peran dalam memerintahkan penghapusan rekaman CCTV di Duren Tiga. Termasuk rekaman CCTV ketika Brigadir Yosua terlihat masih hidup.