Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan sebelumnya. Saat ini, kelima terdakwa akan menghadapi pembacaan tuntutan oleh hakim. Berikut isi nota pembelaan dari kelima terdakwa.
Kuat Ma'ruf
Kuat mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan, diintimidasi agar mengikuti BAP Richard, dianggap bohong dan tidak berslingkuh dengan Putri Candrawathi. Selain itu, ia bersaksi bahwa Yosua berprilaku baik dan ia minta dibebaskan (PH)
Ricky Rizal
Ricky mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan, tidak mengetahui permasalahan antara Putri dan Yosua, tidak diperintah amankan senjata dan mengawasi Yosua dari Magelang-Jakarta dan tidak mempunyai niat mencelakai Yosua. Selain itu, ia juga minta dibebaskan (PH)
Ferdy Sambo
Dalam nota pembelaannya, Ferdy mengaku dicitrakan sebagai penjahat besar sepanjang masa, tidak memiliki niat dan rencana pembunuhan, tidak menyusun skenario sebelum kejadian penembakan dan tidak pernah cerita sekenario pembunuhan pada Putri, Ricky, Kuat dan Richard di Rumah Saguling. Ia juga menyesali perbuatanya dan meminta dibebaskan (PH).
Putri Candrawathi
PC mengaku mengalami kekerasan seksual, diancam dan dianiaya oleh Yosua, tidak punya niat dan rencana membunuh, dituduh sebagai perempuan tak bermoral, dituding berdusta dan mendramitisir situasi dan tidak mengetahui peristiwa penembakan. Dalam pelidoinya Putri juga meminta dibebaskan (PH).
Richard Eliezer
Dalam pembacaan nota pembelaannya, Richard Eliezer mengaku diperalat, dibohongi dan disia-siakan, kejujurannya tidak dihargai, malah dimusuhi, didik patuh dan tidak mempertanyakan perintah atasan dan tidak menduga megalami peristiwa pidana. Richard juga menyesali perbuatan dan memohon maaf sehingga ia meminta dibebaskan (PH).
Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer, akan menghadapi sidang vonis pada 13-15 Februari 2023.
(M. Khadafi)