NEWSTICKER

Dadan-Hasbi Pernah Coba Lobi Hakim Prim

Dadan-Hasbi Pernah Coba Lobi Hakim Prim

Candra Yuri Nuralam • 8 June 2023 13:07

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto pernah mencoba melobi Hakim Agung Prim Haryadi dalam penanganan perkara. Informasi itu didalami dengan memeriksa Prim hari ini, 8 Juni 2023.

"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan DTY (Dadan Tri Yudianto) melalui HH (Hasbi Hasan) pernah mencoba melobi saksi (Prim) agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juni 2023.

Prim diperiksa di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Permintaan keterangan untuknya sejatinya dijadwalkan pada Rabu, 7 Juni 2023.

"Keterangan saksi selengkapnya ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) dan tidak bisa kami sampaikan saat ini karena tentu akan dijelaskan hanya untuk kepentingan pada proses persidangan," ucap Ali.

Ali mengapresiasi kehadiran Prim. KPK harap informasi darinya bisa mempercepat penanganan kasus dugaan suap penanganan perkara ini.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dijadikan tersangka.
 
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
 
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
 
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
 
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
 
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
 
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Sholahadhin Azhar)