Hakim memvonis Richard Eliezer satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan pertimbangan status justice collaborator, Rabu (15/2/2023). Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho menyebut, hukuman itu sangat layak diterima Eliezer.
Status justice collaborator yang diembankan kepada Richard Eliezer, menurut Hibnu, sangat berat. Pasalnya selain menjadi pelaku, JC juga sekaligus menjadi saksi terhadap perkara pembunuhan yang ia lakukan.
"Sangat layak, jika tanpa Eliezer sepertinya kasus (pembunuhan Brigadir J) ini terseok-seok," ujar Hibnu Nugroho dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Rabu (15/2/2023).
Menurut Hibnu, Eliezer sudah membantu penyidik, jaksa hingga hakim dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kejujurannya telah mengungkap sejumlah fakta krusial dalam kasus tersebut.
Selain itu, Hibnu juga meyakini jaksa tidak akan mengajukan banding untuk vonis Eliezer. Ia berpendapat bahwa tidak ada untungnya jika jaksa mengajukan banding, baik untuk Eliezer ataupun terdakwa lainnya.
"Karena, peradilan itu azasnya sederhana, cepat dan biaya ringan. Kalau terus mengajukan banding kapan eksekusinya," lanjut Hibnu.
Hibnu berharap, seluruh proses hukum yang didapat oleh para terdakwa dapat berjalan lancar. Serta putusan hakim dalam memberikan vonis dapat menjadi contoh untuk hakim lainnya.