Pakar: Vonis Chuck, Baiquni dan Irfan Bisa Lebih Ringan dari Tuntutan
N/A • 24 February 2023 11:29
SHARE NOW
Majelis hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara untuk Arif Rachman Arifin, salah satu terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Putusan tersebut menuai berbagai respon dari masyarakat.
Menurut pakar hukum pidana Herry Firmansyah, untuk terdakwa yang akan divonis hari ini, Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo memiliki kemungkinan diberikan hukuman lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
"Masih ada kemungkinan vonis yang diterima terdakwa oleh hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa," ujar Herry dalam Breaking News Metro TV, Jumat (24/2/2023).
Senada dengan Herry Firmansyah, kuasa hukum Arif dan Baiquni, Junaedi Saibih meyakini kliennya akan dituntut lebih ringan. Selain unsur yang dilakukan Baiquni tidak ada dalam pasal 32, Baiquni juga membantu dalam pengungkapan kasus.
"Perbuatan yang dilakukan Baiquni atas pasal yang didakwakan jaksa itu tidak ada dalam pasal 32. Selain itu perbuatan yang dilakukan Baiquni dengan melakukan back up video akhirnya membuka kotak pandora yang memperlihatkan Ferdy Sambo datang di tempat kejadian ketika Yosua (Brigadir J) masih hidup," jelas Junaedi.
Bahkan, Junaedi menyebut, jika unsur dalam pasal yang didakwakan terhadap kliennya tidak terpenuhi, kliennya harus dibebaskan.