LPSK Kabulkan Permohonan Bharada E Sebagai Justice Collaborator
N/A • 14 August 2022 17:14
SHARE NOW
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator. LPSK juga memutuskan memberikan perlindungan terhadap Bharada E sebagai justice collaborator secara darurat.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan pihak LPSK telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator. Dengan status sebagai justice collaborator, LPSK akan memberi pendampingan untuk Bharada E dalam setiap proses pemeriksaan.
LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharada E sejak Jumat (12/8/2022) malam. Dalam hal ini LPSK melakukan kolaborasi dengan pihak Bareskrim Polri.