Psikolog Forensik Reza Indragiri mengingatkan peristiwa di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi pelajaran untuk tidak menyepelekan ancaman kekerasan. Pasalnya sang pelaku Mustofa bin Nurdin sudah beberapa kali mengirimkan surat ancaman.
"Seandainya surat atau ancaman pertama dari si pelaku sudah disikapi serius, maka seharusnya tidak terjadi penembakan itu," kata Reza, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya, Ketua MUI bidang Dakwah Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, ada enam surat dari pelaku dalam fail persuratan MUI.
Menurut hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan informasi bahwa pelaku nekat melakukan aksi penembakan lantaran ingin diakui sebagai wakil nabi oleh MUI. Surat yang ditemukan mengungkapkan bahwa niat jahat pelaku dimulai dari 2018. Apabila dia tidak diakui sebagai wakil nabi, maka pelaku akan melakukan tindakan kekerasan kepada MUI.
Reza menyebut, pelaku penembakan di gedung MUI bisa disebut residivis. Pasalnya pernah melakukan kejahatan dan divonis bersalah beberapa waktu silam.
Reza menambahkan, ada dua hal yang menjadi perhatian. Pertama dalam putusan hakim sebelumnya, apakah hakim mendorong pelaku untuk menjalani rehabilitasi atas indikasi kejiwaan pelaku.
"Perintah sedemikian rupa tercantum dalam pasal 44 ayat 2 KUHP. Jadi, tidak berhenti hanya pada vonis bersalah dan menentukan hukuman bagi terdakwa, putusan hakim sepatutnya memuat keharusan bagi terdakwa yang punya masalah mental untuk berobat," jelasnya.
Kedua, terhadap pelaku (terpidana) semestinya juga diselenggarakan penakaran risiko atau risk assessment oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM).
"Dengan penakaran risiko, otoritas penegakan hukum bisa memprediksi bahwa pelaku berisiko tinggi mengulangi perbuatan jahatnya," imbuhnya.
Diketahui, polisi masih mendalami kasus penembakan yang dilakukan Mustopa NR. Polisi menggandeng ahli untuk mendalami pelbagai kemungkinan motif, mengingat pelaku telah meninggal dunia.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/5/2023) mengatakan, pihaknya menggandeng tim Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) untuk mendalami profil pelaku secara lengkap.