NEWSTICKER

NasDem Minta MK Segera Putuskan Perkara Sistem Pemilu

NasDem Minta MK Segera Putuskan Perkara Sistem Pemilu

Media Indonesia • 8 June 2023 14:56

Jakarta: Partai NasDem meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu atas sistem proporsional terbuka. Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik mengatakan hal itu diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum.

"Harus segera diputus agar ada kepastian hukum bagi seluruh partai politik dan caleg (calon anggota legislatif)," katanya kepada Media Indonesia, Kamis, 8 Juni 2023.

Pernyataannya itu menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman yang menyarankan MK agar memutus perkara itu setelah Pemilu 2024 digelar. NasDem, lanjut Jakfar, berpandangan bahwa sistem proporsional terbuka masih menjadi yang terbaik bagi Indonesia.

"NasDem tentu ingin sistem pemilu tetap terbuka agar suara dan mandat rakyat tetap langsung kepada sesuai pilihan hati dan pikiran," jelas Jakfar.

Menurutnya, sistem proporsional terbuka sudah diterapkan dalam tiga edisi pemilihan umum. Melalui sistem proporsional terbuka, Jakfar berpendapat kualitas demokrasi Indonesia dalam bernegara dan berbangsa semakin meningkat.

Sebelumnya, Habiburokhman menyayangkan jika MK memutus perkara uji materi sistem pemilu di tengah tahapan Pemilu 2024 yang telah berlangsung. Terlebih jika putusannya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup untuk Pemilu 2024.

"Kami lihat semua lembaga survei, semua lembaga swadaya masyarakat kita, pasti arahnya, kecenderungan ke proporsional terbuka," ujarnya.

Melalui sistem proporsional terbuka, pemilih akan mencoblos surat suara yang menampilkan daftar nama caleg. Sementara itu, sistem proporsional tertutup hanya memperlihatkan logo partai politik saja dalam surat suara. (Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Eko Nordiansyah)