Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelisik kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010-2022. Empat saksi diperiksa untuk membuat terang tindak pidana itu.
"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat, (19/5/2023).
Keempat saksi itu ialah HW selaku Karyawan PT Indah Golden Signature, MAD selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kemudian, FI selaku Pegawai Negeri Sipil Direktorat pada Jenderal Bea dan Cukai, dan EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut.
Kasus impor emas ini mengakibatkan kerugian keuangan negara. Meski Kejagung, belum merinci teknis dari dugaan korupsi kasus impor emas ini. Penyidikan masih terus dilakukan.
Korps Adhyaksa telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Salah satu yang digeledah adalah kantor bea cukai. Namun, lokasinya tak disebutkan.
Kemudian, Penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat lain, yakni Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, hingga Surabaya. Dari hasil penggeledahan sementara, penyidik memperoleh dan menyita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi impor emas.