Jakarta: Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu RI Judha Nugraha mengatakan, hingga saat ini diperkirakan terdapat 30 WNI yang terkait persoalan judi online atau online scam di Semenanjung Malaysia, termasuk satu terduga pelaku yang sedang menjalani proses hukum.
Banyaknya kasus yang menjerat WNI di Malaysia ini menjadi salah satu berita terpopuler di kanal internasional pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Dua berita terpopuler lainnya adalah 26 WNI korban tindak perdagangan orang (TPPO) di Myanmar yang berhasil dipulangkan dan seputar pelaku penyerbuan ke Gedung Capitol di Washington, Amerika Serikat (AS).
Berikut selengkapnya:
Dijebak Sebagai Operator Judi, 30 WNI Jadi Korban Penipuan di Malaysia
Pada Maret 2023, KBRI Kuala Lumpur telah menerima pengaduan dari 4 WNI yang diduga dipekerjakan di perusahaan judi online. Judha mengatakan, KBRI Kuala Lumpur langsung berkoordinasi dengan otoritas setempat.
"KBRI KL juga telah berkoordinasi dengan KJRI Penang untuk penanganan kasus yang menimpa keempat WNI tersebut, termasuk menemukan fakta beberapa WNI lainnya yang diketahui turut menjadi korban," ucapnya.
Para WNI yang menjadi saksi korban saat ini tinggal di berbagai rumah pelindungan yang tersebar di Semenanjung Malaysia.
Akhirnya, 26 Korban TPPO di Myanmar Pulang ke Indonesia
Setelah hampir sebulan, akhirnya 26 WNI korban TPPO bisa kembali ke Indonesia. Mereka sebelumnya terjebak di wilayah konflik di perbatasan Myanmar-Thailand.
Para WNI ini tiba di Jakarta pada Kamis, 25 Mei 2023 pukul 21.30 WIB.
"Repatriasi para WNI Korban TPPO dilakukan setelah melalui proses screening dan asesmen yang dilakukan oleh Tim Gabungan Satgas Anti TPPO Thailand," ucap Direktur PWNI BHI Judha Nugraha.
KBRI Bangkok, kata Judha, bekerja sama dengan Organisasi Migran Internasional (IOM) dan IJM dalam melakukan pendampingan selama proses asesmen berlangsung hingga para WNI dapat dipulangkan.
Serang Gedung Capitol, Pemimpin Oath Keepers Dihukum 18 Tahun Penjara
Pendiri milisi sayap kanan Oath Keepers Stewart Rhodes, 58, dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara atas keterlibatannya dalam serangan di gedung Capitol, Washington, AS pada 6 Januari 2021. Rhodes dihukum karena dinilai telah menghasut pengikutnya untuk melakukan pemberontakan.
Putusan itu merupakan hukuman terberat yang dijatuhi hakim kepada pelaku pemberontakan di gedung Capitol. Diketahui, mereka melakukan penyerangan itu karena ingin membatalkan kekalahan mantan Presiden Donald Trump dalam pemilu 2020.
Hakim Distrik AS Amit Mehta menjatuhkan hukuman tersebut pada Kamis, 25 Mei. Setelah persidangan, Rhodes pun mengatakan bahwa dia diperlakukan sebagai "tahanan politik."