NEWSTICKER

Pengamat: Isitilah Persetubuhan yang Digunakan Polda Sulteng Sudah Tepat

N/A • 5 June 2023 21:29

Pengusutan kasus perkosaan terhadap anak di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dikhawatirkan tidak memberikan keadilan pada korban. Kepolisian menilai RO adalah korban persetubuhan bukan perkosaan.

Penyidik juga menyimpulkan tidak ada unsur kekerasan dalam kasus ini, sehingga pasal yang dikenakan pada 11 pelaku adalah Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Padahal, menurut banyak pihak para pelaku seharusnya juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Menanggapi perdebatan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Saroni mengatakan, sebetulnya penggunaan istilah tersebut untuk memkasimalkan hukuman terhadap para pelaku.

"Kata persetubuhan yang ditetapkan Polda Sulteng menjadi tabu untuk didengar. Karena masyarakat hanya bisa menerima dengan bahasa pemerkosaan. Namun, Undang-Undang yang  menjerat para pelaku dikategorikan persetubuhan itu, bisa memaksimalkan hukuman," ujar Ahmad Sahroni dalam Primtime News, Metro TV, Senin 5 Juni 2023.

Namun, menurut Komisi Perlindungan Anak (KPAI), statemen yang disampaikan pihak kepolisian, seolah-olah memberikan redusir dan memberikan pembenaran atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

"KPAI meminta jangan memunculkan terminologi yang memberikan ruang pembenaran bahwa anak seolah-olah memberikan persetujuan. Baik itu tindakan tidak dalam paksaan ataupun tindakan dalam situasi mengalami kekerasan. Seharusnya, baik teks hukum maupun perspektif, menunjukan situasi dan kondisi korban. Maka, harus disampaikan bahwa ini terjadi kejahatan secara seksual dalam UU Perlindungan Anak atau TPKS," ujar Ai Maryati Solihah, Ketua KPAI.

Di sisi lain, Psikolog Forensik Reza Indragiri mengatakan tidak ada yang salah dengan istilah yang digunakan Polda Sulteng. 

"Menurut KUHP, perkosaan harus disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Jadi, andaikan ada persetubuhan dengan anak yang tidak disertai dengan kekerasan atau ancama, maka pasal perkosaan tidak bisa diterapkan kepada tersangka. Oleh karena itu, penggunaan istilah persetubuhan dengan anak oleh pihak Polda Sulawesi Tengah 100% tepat," ujar Reza. 

Sebelumnya, kasus perkosaan terhadap anak di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah terjadi sejak April 2022. Menurut keterangan korban, perkosaan tersebut dilakukan pelaku di tempat yang berbeda dalam waktu 10 Bulan. 

Saat ini polisi telah berhasil melakukan penahanan terhadap 7 dari 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.

Sementara itu, MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena diketahui belum cukup bukti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M. Khadafi)