NEWSTICKER

Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

N/A • 23 February 2023 12:04

Arif Rachman Arifin divonis pidana 10 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Arif secara sah terbukti dan turut serta dalam perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arif Rachman Arifin selama 10 bulan dan denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023)

Vonis tersebut lebih rendah dari pidana penjara yang dituntut jaksa, yakni satu tahun penjara. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan profesionalisme sebagai anggota Polri.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Arif Rachman tidak pernah dipidana dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, sopan, dan kooperatif sehingga pengungkapan kasus Brigadir J menjadi terang.

Sebelumnya, jaksa menilai Arif Rachman Arifin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengganggu sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik jadi tidak bekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 
(M. Khadafi)