NEWSTICKER

8 Penganiaya ART di Simprug Ditetapkan Tersangka: Majikan, Anak hingga ART Lain

15 December 2022 18:35

Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Simprug, Jakarta Selatan. Kedelapan tersangka merupakan majikan, anak majikan, hingga ART rekan kerja korban. 

Tim Gabungan Subdit Renakta dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ART asal Pemalang Jawa Tengah, Siti Khotimah di daerah Simprug, Jakarta Selatan.

Siti dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk mendapatkan perawatan intensif setelah sebelumnya dirawat di RSUD Hasyim Ashari, Pemalang.

Sebelumnya, Siti menjadi korban penganiayaan oleh majikannya saat bekerja menjadi ART di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Siti mengalami luka parah di sekujur tubuh mulai dari patah tulang hingga luka bakar karena disiram air panas oleh majikannya. Pelaku juga mengurung dan merantai Siti di kandang anjing.

Polisi menangkap delapan orang tersangka atas kejadian ini yakni MK, SK, JS, E, ST, PA, IY, dan S. Kedelapan tersangka tersebut merupakan majikan, anak majikan hingga ART rekan kerja korban yang ikut menyiksa korban.