Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghapus Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Komisioner KPU menyatakan bahwa LPDSK dihapus karena tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Komisioner KPU, Idham Holik menjelaskan bahwa LPDSK dihapus karena bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024 yang terlalu singkat. Selain itu, juga menyulitkan KPU untuk bisa menempatkan jadwal penyampaian LPDSK.
KPU berdalih, bahwa penghapusan LPDSK tidak akan mempengaruhi jalannya proses pemilu. Karena, informasi terkait dana kampanye sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye, serta laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye.
Menurut KPU, keputusan penghapusan LPDSK sudah ditinjau bersama dan berdasarkan rekomendasi langsung dari PPATK.