NEWSTICKER

Aturan Baru KTP: Dilarang Nama yang 'Aneh-aneh'

Luhur Hertanto • 24 May 2022 18:09

Pemerintah mengeluarkan aturan baru dalam proses pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Masyarakat diimbau untuk menggunakan dua kata maksimal 60 huruf untuk tertib dokumen kependudukan. 
(Leah Alexis Laloan)