Keluarga korban pemerkosaan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena mendapat desakan untuk damai dan ancaman dari pelaku. Saat ini LPSK masih mengkaji permohonan perlindugan yang diajukan.
Diketahui, ayah korban mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Permohonan yang diajukan tersebut diantaranya, perlindungan fisik , bantuan medis, bantuan psikologis, restitusi dan perlindungan hukum.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, adanya ancaman terhadap keluarga korban dari pelaku. Mengenai hal tersebut, LPSK pun akan memberikan perlindungan fisik kepada korban dan keluarga.
"Perkembangan terbaru yang kami dapatkan, informasi mengenai adanya ancaman bahwa jika keluarganya pulang akan tidak selamat. Ini bisa kita lakukan perlindungan fisik kepada korban dan keluarganya," ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Saat ini LPSK baru memutuskan secara darurat bantuan medis kepada korban, karena korban membutuhkan pembiayaan untuk medis dan akan dicover oleh LPSK melalui perlindungan bantuan medis secara darurat.