Terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan (
obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda putusan vonis dari hakim, Jumat (24/2/2023).
Ketiganya tampak memakai kemeja putih dibalut rompi merah tahanan dan kedua tangan yang diborgol dengan pengawalan ketat kepolisian memasuki ruang sidang utama PN Jaksel.
Sehari sebelumnya, sidang vonis kasus
obstruction of justice sudah dilakukan untuk terdakwa Arif Rachman Arifin. Arif terbukti bersalah dan divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Sementara untuk sidang vonis dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dilanjut pekan depan.
Enam terdakwa yang merupakan anak buah Ferdy Sambo itu terlibat menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan
peran berbeda-beda.