NEWSTICKER

Kuasa Hukum Pemohon: UU Pemilu Soal Batas Usia Capres Bersifat Diskriminatif

N/A • 3 June 2023 13:54

Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menangani perkara uji materi Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu tentang batas minimum usia capres-cawapres. Para pemohon yang mengajukan uji materi menilai pasal itu lantaran ada diskriminasi soal formula syarat maju pilpres.

MK kembali menjadi sorotan publik lantaran mendapat uji materi batas usia capres-cawapres. Pemohon yang menguji Pasal 169 soal batas usia minimun capres, datang dari berbagai kalangan. Tak hanya PSI, sejumlah pejabat daerah juga ikut menggugat ke MK.

"Perbedaan syarat usia calon anggota DPR, DPRD, DPD hingga capres merupakan bentuk diskriminasi," ucap Pengacara pemohon, Munathsir Mustaman.

UUD 1945 sama sekali tidak menyebutkan batas usia minimal calon pemimpin negeri. Namun, yang terjadi pada UU Pemilu Pasal 169 Huruf Q, ada syarat yang mengharuskan capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun. 

Uji materi ke Mahkamah Konstitusi memang sesuatu yang wajar dilakukan. Tetapi, jika pengubahan itu dilakukan di tengah proses yang sedang berjalan, upaya hukum itu menjadi tidak wajar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Heri Dwi Okta R)