Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis ultra petita kepada lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Berasa pahit atas vonis hakim, keempat terdakwa langsung mengajukan banding, sedangkan Eliezer memilih menjalani hukuman vonis manis dari majelis hakim.
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang vonis, Senin (13/2/2023). Sambo divonis hukuman mati oleh hakim, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang nenuntut hukuman penjara seumur hidup.
Usai divonis, Sambo menghampiri penasihat hukumnya namun tidak berkomentar atas putusan hakim. Di hari yang sama instri Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara yang lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara. Vonis berat bagi Sambo dan Putri sudah diprediksi oleh penasihat hukumnya, yang mengaku tidak menaru harapan selama persidangan.
Sehari kemudian, hakim memvonis dua loyalis Ferdy Sambo, yakni sopir keluarga Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara. Sementara itu, mantan ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara lebih tinggi dari tuntutan jaksa, selama 8 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).