Pemprov DKI Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam saat Ramadan
N/A • 1 April 2023 07:02
Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional hiburan malam hingga pukul 00.00 WIB selama bulan suci Ramadan 1444 hijriah. Suasana kawasan hiburan malam di Jakarta Selatan pada pukul 00.00 WIB semua tampak tutup mengikuti peraturan yang berlaku.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 hijriah pada 21 Maret 2023.
Dalam surat tersebut disebutkan, jam operasional kelab malam, diskotik, area permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik orang dewasa, bar tutup pukul 00.00 WIB. Sedangkan untuk mandi uap dan rumah pijat tutup pukul 23.00 WIB.
(Muhammad Ali Afif)