NEWSTICKER

Pengiriman 24 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan

N/A • 7 June 2023 18:19

Lampung: Kepolisian Daerah Lampung menggagalkan pemberangkatan 24 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Sedianya 24 orang itu dipekerjakan secara tak sah di luar negeri.

Kasus ini terbongkar lewat laporan warga. Mereka mencurigai sebuah rumah di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung, dijadikan home base sementara para calon PMI ilegal.

Laporan warga terbukti. Kepolisian setempat mendapati aktivitas pemberangkatan PMI ilegal dari rumah tersebut.

Menurut kepolisian setempat Lampung hanya dijadikan wilayah transit untuk medical check up. Setelah dinyatakan sehat calon PMI ilegal akan diberangkatkan ke Jakarta atau wilayah lain di Pulau Jawa.

Di tempat terpisah, Kepolisian Daerah Jawa Tengah juga menangkap dua tersangka kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO). Keduanya adalah Tarianto, warga Kabupaten Cilacap; dan Sunata, warga Kabupaten Indramayu.

Tarianto dan Sunata terbukti merekrut warga dan menjanjikan mempekerjakan ke luar negeri. Padahal, mereka tidak mengantongi izin untuk menyalurkan pekerja ke luar negeri.

Menurut Kepolisian Jateng ada 165 warga menjadi korban ulah Tarianto dan Sunata. Korban rata-rata dimintai biaya perjalanan dan pekerjaan Rp5 juta hingga Rp30 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M. Khadafi)