NEWSTICKER

Arif Rachman Berharap Bisa Kembali Bertugas di Polri

N/A • 23 February 2023 19:35

Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia masih berharap dirinya masih bisa bertugas di institusi Polri.

"Kami pernah menanyakan hal ini, dan yang bersangkutan (Arief Rachman) menjawab masih ingin (kembali ke Polri)," ujar Pengacara Arif Rachman, Junaedi Saibih,  dalam program Primetime News, Kamis (23/2/2023).

Tim kuasa hukum Arif Rachman mengaku masih berdiskusi dengan kliennya mengenai banding. Junaedi selaku pengacaranya menyebut akan mendukung apapun yang dipilih oleh Arif.

"Apapun yang dipilih klien, kami akan tetap dukung,"  lanjut Junaedi.

Sebelumnya, Jaksa menuntut satu tahun penjara kepada Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Namun, dalam sidang vonis, hakim justru meringankan dari tuntutan jaksa dengan berbagai pertimbangan, salah satunya menyesali perbuatannya.
(Heri Dwi Okta R)