Majelis Hakim kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) turun gunung melihat langsung TKP di Saguling dan Duren Tiga. Para wakil tuhan itu memastikan peninjauan TKP bukan sesi pembuktian, melainkan mengecek situasi dan lokasi sekaligus kesesuaian keterangan terdakwa dan saksi.
Majelis Hakim menelusuri jejak perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J, dimulai dari rumah Ferdy Sambo di Saguling, Rabu (4/1/2023). Tidak sampai 10 menit berada di dalam rumah Saguling, Majelis Hakim, JPU dan penasihat hukum melanjutkan peninjauan ke TKP kedua, yakni rumah dinas Polri Duren Tiga.
Kedatangan Majelis Hakim ke rumah Saguling dan Duren Tiga disebut sebagai strategi yang blunder bagi pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Datangnya Hakim ke TKP penembakan Brigadir J, justru dinilai bisa menjadi penambah keyakinan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada Ferdy Sambo sebagai terdakwa sekaligus kreator pembunuhan.