NEWSTICKER

Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat

N/A • 7 June 2023 08:22

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Mario Dandy Satriyo atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Mario didakwa jaksa telah melakukan penganiayaan berat terencana pada putra pengurus GP Ansor tersebut.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. 

Sementara itu, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silintonya menyatakan, kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. Menurutnya, materi dakwaan jaksa sudah cukup jelas dan detil sehingga tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Selain itu, dirinya menyebut, dalam sidang dakwaan kali ini kliennya didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Sofia Zakiah)