Rafael Alun Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
N/A • 31 March 2023 12:31
SHARE NOW
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya menggeledah salah satu rumah Rafael untuk mengumpulkan bukti. Namun, Ali tidak memberi tahu hasil penggeledahan rumah Rafael.
Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun sejak 2011. Uang panas itu diterima Rafael untuk mempengaruhi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK mengaku telah menemukan peristiwa pidananya dan dua alat bukti yang cukup.
"Kami menemukan peristiwa pidananya dan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.