Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik Resmi Diluncurkan
N/A • 23 February 2023 14:39
SHARE NOW
Pemerintah resmi meluncurkan perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik sebagai bagian dari komitmen mengurangi emisi gas rumah kaca. Perdagangan karbon tahap pertama ini melibatkan 42 perusahaan yang mencakup 99 PLTU batu bara dengan total kapasitas terpasang 33,569 megawatt, 55 unit PLTU dari PLN Group dan 44 unit pembangkit swasta.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu menegaskan perdagangan karbon ini bersifat mandatory. Unit pembangkit yang menghasilkan emisi lebih dari batas yang ditetapkan wajib membeli hak mengemisi dari unit PLTU yang menghasilkan emisi di bawah ambang batas.
Menurut Jisman, harga karbon yang diperdagangkan antarunit PLTU di dalam negeri berkisar antara USD 2 hingga USD 18 per ton. Sedangkan, jika perdagangan karbon dilakukan dengan pihak internasional harganya berkisar antara USD 2 hingga USD 99 per ton.
Jisman mengatakan, perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik akan berlangsung secara bertahap. Tahap pertama dimulai 2023-2024 pada PLTU batu bara. Sementara itu, tahap kedua pada 2025-2027 dan ketiga 2027-2030 akan diterapkan pada pembangkit listrik fosil selain PLTU batu bara dan tidak hanya yang terhubung ke jaringan PLN.